Merahputih.com - Peretasan terhadap nomor telepon, email, dan media sosial sejumlah aktivis tidak dapat ditolerir.
Polisi bersama tim sibernya harus segera mencari tahu siapa dalang dari peretasan telepon para anggota ICW dan mantan pimpinan KPK.
Baca Juga:
Komisi III Dorong Pimpinan KPK Tindak Lanjuti Arahan Jokowi Soal Nasib Novel Dkk
"Oknum-oknum seperti itu sangat meresahkan, apalagi kejadiannya bersamaan dengan isu yang kini tengah menjadi pembahasan hangat di KPK," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni dalam keterangannya, Rabu (19/5).
Dia menilai aksi penyadapan tersebut bisa memunculkan sentimen negatif terhadap prinsip kebebasan berpendapat di Indonesia. Padahal, sangat jelas bahwa kebebasan berpendapat merupakan amanah undang-undang.
"Munculnya praktik penyadapan ini sangat dikhawatirkan, karena bisa memunculkan pandangan negatif terhadap kebebasan berekspresi kita. Padahal sudah jelas bahwa kebebasan berpendapat itu dilindungi undang-undang," ujarnya.
Politisi Partai NasDem itu meminta kepolisian bisa memberi perlindungan hukum yang memadai kepada para aktivis. Dia juga meminta polisi bisa menekan upaya intimidasi ataupun teror dari siapa pun kepada aktivis maupun lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
"Semua sama di mata hukum, dan semua wajib memiliki rasa aman ketika menyuarakan pendapatnya tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah Anggota Indonesia Corruption Watch (ICW), aktivis LBH Jakarta serta mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto dilaporkan mengalami peretasan pada Senin (17/5).
Baca Juga:
Peretasan tersebut diduga terkait dengan Konferensi Pers mengenai "Menelisik Pelemahan KPK melalui Pemberhentian 75 Pegawai".
Para aktivis mengakui bahwa mereka mendapat teror dan mengalami peretasan baik nomor whatsapp, email, media sosial, hingga teror menggunakan nomor telepon yang tidak dikenal. (Pon)