Pimpinan DPRD Sebut Perebutan Kursi Pj Gubernur DKI Hal yang Wajar
Selasa, 06 September 2022 -
MerahPutih.com - Nantinya akan ada 6 nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan. Masa jabatan Anies akan selesai pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani mengatakan, keenam PNS Eselon I calon Pj Gubernur tersebut bakal bersaing untuk merebut hati Presiden Joko Widodi (Jokowi) agar bisa terpilih guna menduduki jabatan orang nomor satu di Jakarta.
Baca Juga:
Sibuk Bahas APBDPJ 2021 di Puncak, DPRD DKI Belum Bahas 3 Calon Pj Gubernur
"Perebutan kursi adalah hal yang wajar, apalagi untuk kurai Gubernur DKI Jakarta dengan rentang waktu yang cukup lama," ucap Zita di Jakarta, Selasa (6/9).
Politikus perempuan Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap, pertarungan kursi pimpinan Jakarta harus dilaksanakan secara sehat dan harus berjalan dengan adil.
"Tapi harapan saya, pertarungannya adil," ujar Putri Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas) ini
Meski demikian, siapapun orang yang masuk dalam bursa calon Pj Gubernur dan pihak tertentu yang mengusulkan namanya harus bisa mempertarungkan posisi secara adil. Mereka juga harus memenuhi kriteria yang diperlukan untuk mengemban jabatan itu.
Kriteria Pj Gubernur menurut Zita adalah orang yang berpengalaman dan memahami persoalan Jakarta, termasuk fenomena sosialnya. Lalu, dia juga harus pandai mengelola pemerintah daerah. Selain itu, Zita memandang Pj Gubernur juga harus bisa menjalin komunikasi yang baik dengan DPRD DKI.
"DKI ini banyak ras dan agama, beragam karakter, sehingga harus pandai dalam komunikasi, juga komunikasi dengan DPRD. Terakhir, harus paham dengan situasi politik di Ibu Kota," paparnya.
Lalu, jika telah menjabat, Pj Gubernur DKI memiliki tugas pokok melaksanakana rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2017-2022 yang belum diselesaikan Anies, serta rencana pembangunan daerah (RPD) tahun 2023-2026 yang kini tengah disusun.
Baca Juga:
Ketua DPRD DKI Yakin Jokowi Pilih Calon Pj Gubernur Terbaik untuk Jakarta
"Pak Anies sudah pasang standar tinggi untuk seorang gubernur. Programnya bagus, kerjanya baik, terpola, ada target. Masyarakat jadi sejahtera. Tentu PJ gubernur harus mampu seperti itu, minimal. Lebih baik, lebih bagus. Memastikan semuanya senang, semuanya sejahtera," pungkasnya.
Sebelumnya, Kemendagri telah menyurati DPRD DKI untuk mengusulkan 3 kandidat Penjabat (Pj) Gubernur menggantikan Anies Baswedan yang habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022.
"Sekali lagi, untuk DKI, sekarang tahapannya kami sudah berkirim surat kepada DPRD DKI. Kemarin saya tanda tangani," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Rabu (31/8).
Permintaan usulan tiga nama dari DPRD merupakan mekanisme yang sekarang ditempuh Kemendagri dalam rangka penunjukan Pj Gubernur.
Nantinya total ada enam orang, tiga nama dari DPRD, Kemendagri juga akan menyiapkan usulan 3 nama.
Nama-nama tersebut bakal diusulkan dalam forum pra-TPA (tim penilai akhir) di mana para kandidat itu akan dicek riwayat dan rekam jejaknya oleh lintas kementerian dan lembaga, seperti PPATK, KPK, dan lainnya.
Setelah melewati tahapan tersebut, nama-nama para kandidat akan dibawa sidang TPA yang disebut juga terdiri berbagai kementerian dan lembaga serta dipimpin oleh presiden. (Asp)
Baca Juga:
DPRD DKI bakal Gelar Rapat Pemberhentian Anies-Riza Pekan Depan