DPRD DKI bakal Gelar Rapat Pemberhentian Anies-Riza Pekan Depan


Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: MP/ Ponco)
MerahPutih.com - Masa jabatan Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
Sebelum Anies-Riza purna tugas, DPRD DKI Jakarta akan melaksanakan rapat ihwal pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (30/8) pekan depan.
Baca Juga
Anies Resmikan Kampung Susun Cakung untuk Korban Gusuran Ahok
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, sebelum rapat pemberhentian tersebut digelar, pihaknya akan menentukan jadwal saat rapat bersama Badan Musyawarah (Bamus).
"(Sebelum pemberhentian), harus dibamuskan dulu," papar Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (26/8).
Pemberhentian gubernur dan wagub mesti diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kepala dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.
Berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa “pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna”.
Baca Juga
Pemberhentian itu juga diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Dari ketentuan tersebut pimpinan DPRD Provinsi untuk mengusulkan pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi.
Usul pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan keduanya. (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah

Pramono Tanggapi soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI, Sebut Sudah Jalin Komunikasi

Fantastis! Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI yang Lebih Besar dari DPR
