DPRD DKI bakal Gelar Rapat Pemberhentian Anies-Riza Pekan Depan
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: MP/ Ponco)
MerahPutih.com - Masa jabatan Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
Sebelum Anies-Riza purna tugas, DPRD DKI Jakarta akan melaksanakan rapat ihwal pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (30/8) pekan depan.
Baca Juga
Anies Resmikan Kampung Susun Cakung untuk Korban Gusuran Ahok
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, sebelum rapat pemberhentian tersebut digelar, pihaknya akan menentukan jadwal saat rapat bersama Badan Musyawarah (Bamus).
"(Sebelum pemberhentian), harus dibamuskan dulu," papar Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (26/8).
Pemberhentian gubernur dan wagub mesti diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kepala dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.
Berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa “pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna”.
Baca Juga
Pemberhentian itu juga diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Dari ketentuan tersebut pimpinan DPRD Provinsi untuk mengusulkan pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi.
Usul pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan keduanya. (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Tiang Monorel Rasuna Said Mau Dibongkar, Dewan PSI Pertanyakan APBD dan Prosedur
DPRD DKI Jakarta Godok Pembentukan 5 Pansus Strategis untuk Tahun 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Peluk Anies, Beban Korban Bencana Alam di Aceh Tamiang Langsung Hilang
Pemprov DKI Siap Bongkar Tiang Monorel, DPRD Malah Sebut belum Pernah Diajak Pembahasan
Pimpinan DPRD DKI Minta Pembongkaran Tiang Monorel Rasuna Said Dilakukan Malam Hari
Gubernur Pramono Klaim Jakarta Masih Aman dari Super Flu, DPRD DKI Ingatkan Risiko
Pimpinan PSI DKI Wanti-Wanti Pemprov DKI soal Longsor Sampah di TPST Bantar Gebang
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
4 Raperda Baru Disahkan Siang Ini, Sekolah Wajib Gratis 12 Tahun dan Kawasan Tanpa Rokok Jadi Sorotan
DPRD DKI Jakarta Targetkan 20 Perda Rampung di 2026, Mulai Urusan Narkoba Sampai Nasib PKL Jadi Prioritas