Pilkada Bali Wajib Kampanye Hijau, Memaku Pohon Bakal Ditindak

Senin, 06 Mei 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Masa kampanye para peserta Pilkada Bali 2024 wajib menerapkan kampanye hijau. KPU RI menetapkan aturan wajib kampanye hijau itu untuk menjaga keindahan Bali yang terkenal dengan pariwisata.

“Saya sangat yakin nanti di Bali peserta pilkadanya sudah mulai mengedepankan konsep kampanye yang berorientasi kepada lingkungan tidak sekadar pada estetika,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik, terkait peluncuran tahapan Pilkada Serentak 2024 untuk Provinsi Bali, dilansir dari Antara, Senin (6/5)

“Karena kita tahu Bali adalah daerah wisata internasional, jadi keindahannya harus dijaga, Bali berdatangan tamu wisatawan dari penjuru dunia sehingga keindahan kota perlu dijaga,” imbuh Komisioner KPU Pusat itu

Kampanye hijau yang dimaksud KPU RI seperti penggunaan bahan alat peraga yang ramah lingkungan, serta penempatannya seperti tidak boleh memaku di pohon.

Baca juga:

KPU Ungkap Fenomena Minimnya Calon Kepala Daerah Independen Ikut Pilkada

Apabila nanti ditemukan peserta kampanye Pilkada Serentak 2024 yang memaku pohon untuk memasak alat peraga maka dapat ditindak oleh bawaslu.

“Saya yakin dengan kesadaran yang tinggi untuk menjaga keindahan lingkungan dan menjaga kelestarian lingkungan, peserta Pilkada Bali tidak melakukan hal tersebut, keindahan Bali tanggung jawab kita semua,” ujarnya.

Lebih jauh, Idham menambahkan kampanye hijau sebetulnya juga ditekankan di daerah lain lantaran kondisi pemanasan global memprihatinkan. “Sudah saatnya kita tunjukkan kampanye dalam pilkada ini jauh lebih beradab dan menjaga keindahan lingkungan,” tandasnya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan