MerahPutih.com - Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 5 Mei 2026, terdapat 15.425 tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode Januari hingga April 2026 dan terdaftar sebagai peserta program JKP.
Tenaga kerja terkena PHK pada periode tersebut paling banyak berasal dari Provinsi Jawa Barat dengan porsi sekitar 21,65 persen atau 3.339 orang dari total pekerja yang dilaporkan.
Tenaga kerja yang terkena PHK dapat melaporkan status PHK dan mengajukan klaim melalui aplikasi JKP paling lambat enam bulan setelah tanggal PHK.
BPJS Ketenagakerjaan memastikan pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap memperoleh haknya, termasuk manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca juga:
Komisi IX DPR Soroti BPJS Ketenagakerjaan Belum Jangkau Pekerja Informal
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyatakan, selain memastikan pencairan JKP bagi pekerja yang telah terkena PHK, pihaknya juga tengah memetakan perusahaan-perusahaan yang berpotensi melakukan PHK guna mempercepat pelayanan bagi pekerja terdampak.
“Kami sedang menata dan memastikan perusahaan-perusahaan mana yang berpotensi melakukan PHK, dan kami sudah menyiapkan datanya,” kata Saiful saat ditemui di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Senin.
BPJS Ketenagakerjaan akan bergerak aktif menghubungi perusahaan untuk memastikan hak pekerja dapat segera diproses apabila PHK terjadi.
“Ini akan kita bergerak aktif menghubungi para pemberi kerja untuk memastikan bahwa kalau memang terjadi PHK, hak-hak pekerja bisa segera mereka terima,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga menyiapkan layanan langsung di lokasi perusahaan yang mengalami PHK apabila diperlukan.
"Tugas utama BPJS Ketenagakerjaan adalah memastikan pekerja terdampak PHK segera mendapatkan pelayanan dan haknya," katanya.