PHK Massal Sritex Momentum Percepatan RUU Sandang untuk Lindungi Industri TPT Nasional

Kamis, 06 Maret 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawan PT Sritex, salah satu pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara, diharapkan menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dan DPR RI.

Kejadian ini memicu desakan untuk segera memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sandang sebagai langkah perlindungan terhadap industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) di Indonesia.

"Kejadian di PT Sritex harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan DPR RI untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap industri TPT, salah satunya melalui pembentukan RUU Sandang," tegas Anggota Komisi VII DPR RI Andhika Satya Wasistho, Kamis (6/3).

Baca juga:

Pencairan Dana JHT 8.371 Karyawan PT Sritex yang Kena PHK, BPJS Ketenagakerjaan Gelontorkan Rp 125 Miliar

Menurut Andhika, peristiwa yang menimpa PT Sritex menunjukkan bahwa industri TPT dalam negeri sedang menghadapi kondisi sulit. Ia juga menyayangkan langkah tim kurator yang melakukan PHK terhadap para pekerja Sritex di bulan Ramadan.

"Tindakan tim kurator yang melakukan PHK terhadap karyawan PT Sritex sangat memprihatinkan dan disesalkan, terutama karena terjadi di bulan Ramadan," ujar politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.

Baca juga:

Menaker Pantau Pencairan Hak Karyawan Sritex, Kurator Komitrmen Bayar THR

Andhika mendesak percepatan pembahasan RUU Sandang dan meminta pemerintah untuk mendukung rencana tersebut. Hal ini demi menjaga keberlangsungan industri TPT dalam negeri.

"Kejadian ini menjadi peringatan bagi Komisi VII DPR RI, yang bermitra dengan Kementerian Perindustrian, untuk lebih sigap melindungi sektor industri tekstil dalam negeri dari ancaman produk tekstil impor. Percepatan pembahasan RUU Sandang sangat diperlukan," pungkasnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan