Perusahaan Jasa Penerbangan Ini Tawarkan Tes PCR dengan Harga Rp 285 Ribu

Jumat, 20 Agustus 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Perusahaan jasa penerbangan Lion Air Group menawarkan voucher tes COVID-19 dengan harga yang sangat murah.

Yakni mulai Rp 285 ribu untuk tes PCR dan tes cepat antigen Rp 35 ribu di sejumlah fasilitas kesehatan mitra yang ditunjuk di sejumlah daerah.

Baca Juga

Turunnya Harga Tes PCR Bikin Mobilitas Meningkat, Warga Diminta Bertanggung Jawab

"Lion Air Group merekomendasikan layanan pelaksanaan uji kesehatan pengambilan dan pengujian sampel kerja sama berbagai fasilitas kesehatan (faskes) dan laboratorium RT-PCR terdiri dari voucher terjangkau," kata Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam pernyataannya kepada MerahPutih.com, Jumat (20/8).

Lion Air Group

Danang menambahkan bahwa hal ini bagian upaya mendukung percepatan pemulihan perekonomian.

"Termasuk kampanye terbang itu sehat, aman, menyenangkan," imbuh Danang.

Ada pun rinciannya sebagai berikut:

1. RT-PCR Rp 285 ribu
- Efektif Senin (23/8).
- Tarif ini khusus di mitra jejaring fasilitas kesehatan Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).
- Keberangkatan dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang (CGK) dan Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma (HLP) serta bandar udara lain.

2. RT-PCR Rp 380 ribu
- Efektif Senin (23/8).
- Tarif ini khusus di mitra jejaring fasilitas kesehatan Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM)
dan jejaring Mitra Medika di Sumatera Utara.
- Keberangkatan dari Bandar Udara Internasional Kualanamu di Deli Serdang (KNO) dan bandar udara lain.

3. RT-PCR Rp 335 ribu
- Efektif Jumat (20/8).
- Tarif ini khusus pengambilan sampel di Kantor Lion Air Group – Jendela Indoensia Manado
kerja sama fasilitas kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
- Keberangkatan dari Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi (MDC) dan bandar udara lain.

4. RDT-ANTIGEN Rp 35 ribu
- Efektif Jumat (20/8)
- Secara nasional di mitra kerja sama fasilitas kesehatan
- Keberangkatan dari bandar udara sesuai (mengikuti) persyaratan perjalanan udara yang berlaku.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah melalui Kemenkes menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening COVID-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp525 ribu untuk daerah luar Jawa-Bali terhitung sejak 17 Agustus 2021.

Hasil tes PCR keluar dalam waktu 1x24 jam. Mengingat, sejauh ini heberapa laboratorium di daerah baru mengelurakan hasil tes PCR dalam waktu 3 sampai 7 hari pasca pengambilan sampel. (Knu)

Baca Juga

Diminta Bayar Tes PCR Lebihi Harga Ketentuan Pemerintah, Warga Diminta Lapor Polisi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan