Perubahan Warna Seragam Coklat Satpam Satu Tahun Setelah Perpol Terbit
Kamis, 13 Januari 2022 -
MerahPutih.com - Mabes Polri serius dalam mengeluarkan aturan yang bakal mengubah warna seragam satpam yang saat ini berwarna cokelat.
Nantinya, perubahan ini akan diatur melalui peraturan kepolisian (perpol).
Polri kini tengah mengkaji perubahan warna seragam satpam dari cokelat menjadi krem.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: KPU Buka Lowongan Pekerjaan Satpam hingga Sopir
"Itu baru diperkenalkan untuk pemberlakuannya masih menunggu perpol," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (13/1).
Ramadhan menjelaskan, seragam satpam yang baru itu akan mulai berlaku setahun setelah perpol diterbitkan.
"Jika perpol sudah diberlakukan untuk seragam satpam, baru berlaku satu tahun kemudian," ucap dia.
Ramadhan tak mengungkap kapan perpol seragam satpam terbit.
Namun dia menjelaskan, pemakaian seragam baru satpam baru bisa dilakukan satu tahun setelah perpol terbit.
Hal serupa terjadi pada 2020 lalu ketika Polri menerbitkan aturan perubahan seragam satpam.
Baca Juga:
Polri Rencanakan Ubah Lagi Warna Seragam Satpam
Rencana Mabes Polri mengubah warna seragam Satpam menjadi krem disebut Ramadhan lantaran seragam satpam saat ini dianggap terlalu mirip dengan Korps Bhayangkara.
Kemiripan itu menurutnya kerap membuat masyarakat bingung.
Satpam juga mengemban fungsi kepolisian secara terbatas. Salah satunya tak boleh melakukan penindakan dan penegakan hukum.
Oleh sebab itu, diperlukan identitas tersendiri yang berbeda dengan Polri sebagai institusi yang membinanya.
"Karena menyebabkan kebingungan dan kesulitan warga masyarakat untuk membedakan polisi dan satpam," ujar Ramadhan yang mengenakan seragam Polri cokelat ini.
Penyesuaian seragam satpam saat ini diatur melalui Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang diundangkan pada 5 Agustus 2020.
Merujuk pada beleid Perkap 4/2020, terdapat sejumlah penyesuaian baru bagi anggota satpam.
Misalnya, kini anggota Satpam memiliki kepangkatan berjenjang yang terbagi menjadi tiga golongan.
Kemudian, terdapat batas umur bagi anggota satpam untuk pensiun.
Selain itu, Perkap 4/2020 mengatur seragam personel satpam dibuat menyerupai milik polisi, yakni didominasi dengan warna cokelat dan memiliki tanda kepangkatan. (Knu)
Baca Juga:
Dikritik Lewat Keramahan Satpam BCA, Polri Janji tak akan Pidanakan Pelaku