Perubahan Warna Seragam Coklat Satpam Satu Tahun Setelah Perpol Terbit

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 13 Januari 2022
Perubahan Warna Seragam Coklat Satpam Satu Tahun Setelah Perpol Terbit

Seragam baru Satpam. (Antara/HO)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mabes Polri serius dalam mengeluarkan aturan yang bakal mengubah warna seragam satpam yang saat ini berwarna cokelat.

Nantinya, perubahan ini akan diatur melalui peraturan kepolisian (perpol).

Polri kini tengah mengkaji perubahan warna seragam satpam dari cokelat menjadi krem.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: KPU Buka Lowongan Pekerjaan Satpam hingga Sopir

"Itu baru diperkenalkan untuk pemberlakuannya masih menunggu perpol," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (13/1).

Ramadhan menjelaskan, seragam satpam yang baru itu akan mulai berlaku setahun setelah perpol diterbitkan.

"Jika perpol sudah diberlakukan untuk seragam satpam, baru berlaku satu tahun kemudian," ucap dia.

Ramadhan tak mengungkap kapan perpol seragam satpam terbit.

Namun dia menjelaskan, pemakaian seragam baru satpam baru bisa dilakukan satu tahun setelah perpol terbit.

Hal serupa terjadi pada 2020 lalu ketika Polri menerbitkan aturan perubahan seragam satpam.

Baca Juga:

Polri Rencanakan Ubah Lagi Warna Seragam Satpam

Rencana Mabes Polri mengubah warna seragam Satpam menjadi krem disebut Ramadhan lantaran seragam satpam saat ini dianggap terlalu mirip dengan Korps Bhayangkara.

Kemiripan itu menurutnya kerap membuat masyarakat bingung.

Satpam juga mengemban fungsi kepolisian secara terbatas. Salah satunya tak boleh melakukan penindakan dan penegakan hukum.

Oleh sebab itu, diperlukan identitas tersendiri yang berbeda dengan Polri sebagai institusi yang membinanya.

"Karena menyebabkan kebingungan dan kesulitan warga masyarakat untuk membedakan polisi dan satpam," ujar Ramadhan yang mengenakan seragam Polri cokelat ini.

Penyesuaian seragam satpam saat ini diatur melalui Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang diundangkan pada 5 Agustus 2020.

Merujuk pada beleid Perkap 4/2020, terdapat sejumlah penyesuaian baru bagi anggota satpam.

Misalnya, kini anggota Satpam memiliki kepangkatan berjenjang yang terbagi menjadi tiga golongan.

Kemudian, terdapat batas umur bagi anggota satpam untuk pensiun.

Selain itu, Perkap 4/2020 mengatur seragam personel satpam dibuat menyerupai milik polisi, yakni didominasi dengan warna cokelat dan memiliki tanda kepangkatan. (Knu)

Baca Juga:

Dikritik Lewat Keramahan Satpam BCA, Polri Janji tak akan Pidanakan Pelaku

#Mabes Polri #Polisi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob
Cosmas menegaskan dirinya hanya menjalankan tugas sesuai perintah atasan tanpa ada niat mencelakai korban.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 September 2025
Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob
Indonesia
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Proses penegakan hukum pun dilakukan dengan analisa mendalam melalui gelar perkara yang terukur dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Indonesia
Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak
Total 315 orang sempat diamankan oleh Polrestabes Surabaya dalam kerusuhan tersebut, hampir setengahnya merupakan anak-anak.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak
Indonesia
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Bripka Rohmat pelindas Affan Kurniawan lolos dari pemecatan. Ia hanya dikenakan sanksi demosi tujuh tahun.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Indonesia
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Polisi kini masih memburu akun media sosial, yang menyebarkan provokasi demo hingga penjarahan.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Indonesia
Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap
Sebelumnya, Pada Rabu (3/9), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kompol Kosmas
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Indonesia
Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan bahwa sampai saat ini tercatat ada sepuluh orang yang meninggal dalam aksi-aksi unjuk rasa yang dilakukan di berbagai daerah untuk memprotes kenaikan tunjangan anggota DPR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga
Indonesia
Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal
YLBHI menyoroti aparat kepolisian juga menutup akses bantuan hukum bagi warga yang ditangkap
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal
Indonesia
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Usman Hamid mengatakan, negara seharusnya mendengarkan tuntutan rakyat.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Bagikan