2.300 Personel Satpol PP DKI Tertibkan APK di Masa Tenang Pemilu 2024
Senin, 12 Februari 2024 -
MerahPutih.com - Sebanyak 2.300 personel Satpol PP dikerahkan untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara serentak di lima wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu saat masa tenang Pemilu 2024.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, penertiban APL mulai dilakukan pada 11-13 Februari 2024 pukul 00:00 WIB. Pihaknya juga bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti wali kota, camat, lurah, masyarakat, TNI/Polri, KPU, Bawaslu, tim perwakilan partai politik (parpol), tim calon legislatif (caleg), hingga tim pasangan calon (paslon) lainnya.
Baca juga:
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023.
"Hingga pukul 11:00 WIB petugas Satpol PP bersama berbagai unsur telah berhasil menurunkan 192.201 APK," ujar Arifin di Jakarta, Minggu (11/2).
Rekap Data Pembersihan APK Berdasarkan Tingkat Pelaksana
Kota Adm Jakarta Pusat: 53.408 APK
Kota Adm Jakarta Utara: 15.455 APK
Kota Adm Jakarta Barat: 24.668 APK
Kota Adm Jakarta Selatan: 45.972 APK
Kota Adm Jakarta Timur: 48.749 APK
Kabupatan Kepulauan Seribu: 1.929 APK
Provinsi: 3.030 APK
Baca juga:
Satpol PP DKI Tertibkan 192.201 APK di Hari Pertama Masa Tenang

Spanduk: 38.546 lembar
Baliho: 16.976 lembar
Banner: 49.633 lembar
Bendera: 71.647 lembar
Pamflet/Stiker: 9.833 lembar
Lainnya: 5.566 lembar
Arifin juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pembersihan APK agar menciptakan suasana yang tertib dan kondusif.
"Mari bersama kita ciptakan suasana yang tertib dan kondusif memasuki masa tenang dan menghadapi hari pemungutan suara Pemilu 2024," ujarnya. (Asp)
Baca juga:
Bawaslu Pantau Akun Medsos Peserta Pemilu Selama Masa Tenang