MerahPutih Bisnis – Pengesahan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau Daftar Negatif Investasi (DNI) berdampak positif terhadap sektor e-commerce yang pengaturan batasan kepemilikannya lebih terbuka.
Setidaknya, ada dua bidang usaha terkait e-commerce terbuka dengan syarat kemitraan dengan usaha kecil dan menengah (UKM) serta penyelenggara transaksi perdagangan melalui sistem perdagangan (market place) dengan batasan kepemilikan 49% atau dapat 100% dengan modal diatas Rp100 miliar.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPB) Franky Sibarani yang dalam pertemuannya dengan 17 perusahaan AS, termasuk salah satunya adalah perusahaan dengan bidang usaha e-commerce yang telah existing di Indonesia, menyampaikan bahwa pemerintah akan terus mendukung pengembangan investasi di sektor tersebut.
"Pemerintah akan terus mendukung pengembangan sektor e-commerce yang ke depan akan menjadi salah satu motor utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sektor digital,” uja Franky saat ditemui di Ruang Nusantara, gedung BKPM, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (25/5).
Franky menyampaikan bahwa perusahaan di bidang e-commerce tersebut menyampaikan apresiasinya terhadap perkembangan iklim investasi dan posisi investasi Amerika Serikat di Indonesia.
“Mereka juga menanyakan kejelasan peraturan sektor ini di Indonesia. Dengan telah disahkannya Perpres 44 tahun 2016 sebetulnya sudah jelas,” paparnya. (Abi)
BACA JUGA:
- Pemerintah Ubah Komposisi PMA dalam DNI
- Pemerintah Ubah DNI Untuk Melindungi UMKMK
- BKPM: Revisi DNI Butuh Waktu
- E-Commerce Bawa Berkah Bagi PT Pos Indonesia
- Pemerintah Diminta Tidak Tebang Pilih Buat Aturan Bisnis E-Commerce