Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Perpres dan Kepres Pemindahan Ibu Kota Belum Keluar, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Jakarta

Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Februari 2025

MerahPutih.com - DPR dan Pemerintah sepakat memutuskan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 diserahkan ke pemerintah.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Jakarta.

"Secara prinsip, insya-Allah dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara dalam hal ini Jakarta," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2).

Menurutnya, pelantikan kepala daerah akan dilaksanakan di Jakarta lantaran keputusan presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara belum terbit.

Baca juga:

Komisi II Sebut Pengunduran Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Salahi Aturan

"Karena berdasarkan undang-undang Ibu Kota Nusantara sebelum ada perpres dan kepres yang menetapkan bahwa IKN Nusantara itu telah berpindah sebagai ibu kota definitif. Maka Jakarta masih memerankan peran dan fungsinya," jelasnya.

Ia mengungkapkan, jadwal pelantikan masih belum ditetapkan, karena mengedepankan unsur kehati-hatian. Sebab, ia khawatir pelantikan kepala daerah dapat mengalami kemunduran.

"Atas dasar kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas atas berbagai dinamika yang mungkin saja terjadi di depan, maka Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya jadwal ini kepada pemerintah," pungkas Rifqi.

Komisi II DPR RI pun menyerahkan sepenuhnya jadwal ini kepada pemerintah melalui Mendagri yang nanti formulanya adalah melalui revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024. (*)

Baca Artikel Asli