Perpanjangan Kontrak Freeport Bisa Dipercepat Asalkan...

Kamis, 12 November 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih Bisnis - Pemerintah menegaskan hingga kini belum memutuskan akan memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia yang akan habis pada tahun 2021. Mekanisme perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia akan berlangsung sesuai prosedur.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pembahasan perpanjangan kontrak PT Freeport baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir, yaitu tahun 2019. PT Freeport berharap pemerintah menyetujui perpanjangan kontrak hingga 20 tahun atau sampai dengan tahun 2041. 

"Sampai titik ini kan Presiden belum setuju. Kami juga belum setuju," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (12/11).

Pembahasan perpanjangan kontrak diduga tidak berjalan mulus karena pihak Freeport belum bisa memenuhi permintaan pemerintah Indonesia. Rizal mengungkapkan pihak Freeport bisa mendapatkan perpanjangan kontrak lebih cepat jika menyetujui permintaan pemerintah Indonesia. 

Adapun permintaan pemerintah Indonesia menyangkut kenaikan royalti, penanganan limbah, ‎divestasi, dan keempat menyangkut pembangunan smelter. "Bukan tidak mungkin terjadi kesepakatan jika Freeport memenuhi permintaan pemerintah Indonesia," katanya. (rfd)     

BACA JUGA: 

  1. Rizal Ramli: Sudirman Said Jangan Ngegosip
  2. Sudirman Said Beberkan Hasil Audit BPK terhadap Petral
  3. Jokowi Bertandang ke AS, Seskab: Bukan Bahas Freeport
  4. Divestasi Freeport Harus Pertimbangan Kemampuan BUMN
  5. Tiga Bank BUMN Dukung Pembiayaan Divestasi Freeport

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan