Permudah Pengusaha Pariwisata, Anies Akan Keluarkan Pergub
Kamis, 08 Maret 2018 -
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur usaha di bidang pariwisata. Hal itu dikeluatkan karena saat ini, hanya ada peraturan daerah (Perda) saja yang mengatur.
"Jadi udah ada Perdanya, tapi belum ada Pergubnya. Nah Pergubnya disiapkan, hari ini insyaallah ditandatangan, insyaallah akan keluar," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (8/3).
Anies menuturkan, aturan yang ada saat ini mengatur satu kegiatan usaha satu izin usaha. Pada pergub yang akan dikeluarkan nanti, kata Anies, izinnya akan disederhanakan dengan satu izin usaha pariwisata saja yang di dalamnya bisa memuat berbagai kegiatan usaha di bidang pariwisata.
"Satu hal yang berbeda dari yang sebelumnya, adalah kalau dahulu kita misalnya ada satu tempat, satu menejemen, ada kafe, hotel, ada karaoke, semua itu mengajukan izin berbeda-beda, kalau sekarang menjadi satu. Jadi membuat lebih sederhana, jadi sebagai satu kesatuan, kalau menejemennya satu, lokasinya satu, maka izinnya satu," jelasnya.
Lebih lanjut, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menuturkan, Pergub yang akan di keluarkan dapat mempermudah para pengusaha melakukan aktifitas usaha pariwisata di Ibu Kota Jakarta.
"Itu juga buat pengawasan lebih mudah, karena kalau enggak, yang satu melanggar, yang satu tidak, menegakkannya susah kan," tuturnya.
Ia juga mengungkapkan, pada Pergub ini akan mengatur seluruh teknis terkait usaha parawisata, mulai dari proses pengajuan izin, bagaimana kegiatan usahanya dan juga bagaimana pengawasan, bahkan sanksi yang akan diterapkan apabila terjadi pelanggaran.
"Jadi bukan soal pengawasan, jadi pergubnya semua yang terkait dengan kegiatan usaha. Misalnya, kalau mau mengajukan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), kemudian prosesnya seperti apa, dibuatnya bagaimana, jadi itu semua," pungkasnya. (Asp)