Permintaan Pencekalan Harun Masiku 4 Hari Setelah Ditetapkan Tersangka
Sabtu, 04 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut meminta agar mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, dicekal empat hari setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Eks Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Sompie, mengungkapkan, KPK baru mengajukan permintaan pencekalan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) pada 13 Januari 2020.
Hal itu disampaikan Ronny usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Permintaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 91, yang memungkinkan KPK memerintahkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemkumham untuk melakukan pencekalan," kata Ronny.
Baca juga:
MK Hapus Presidential Threshold, PDIP Bakal Lakukan Perekayasaan Konstitusional
Pada 13 Januari 2020, tidak tercatat adanya aktivitas keluar-masuk Indonesia oleh Harun Masiku. Mantan Menkumham Yasonna Laoly, tidak pernah membahas pencekalan ini.
"Tidak ada (perlintasan). Tidak ada (pembahasan bersama Yasonna). Saya kira teman-teman nanti bisa menjelaskannya kepada penyidik, oleh penyidik ya," ujar Ronny.
Sementara itu, Jubir KPK Tessa Mahardhika, belum dapat memastikan apakah benar permintaan pencekalan kepada Dirjen Imigrasi dilakukan pada 13 Januari 2020.
"Benar atau tidaknya, nanti saya harus tanyakan terlebih dahulu kepada penyidik mengenai tanggal-tanggalnya, karena itu sudah masuk ranah teknis," kata Tessa.
Ia menambahkan, pada saat itu bukan bagian dari tim penyidik yang menangani kasus Harun Masiku, sehingga perlu melakukan konfirmasi lebih lanjut untuk memastikan detail pencekalan tersebut.
"Saya kebetulan bukan penyidik yang menangani perkara itu, sehingga saya harus mengonfirmasi," ucap Tessa. (Pon)