Permen Tiga Menteri Segera Diteken, Ponsel 'Black Market' Resmi Dilarang
Sabtu, 03 Agustus 2019 -
Merahputih.com - Pemerintah menggodok peraturan mengenai validasi (pengendalian) International Mobile Equipment Identity (IMEI) dengan Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN) atau nomor ponsel.
Pengaturan dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan dan Menteri Komunikasi dan Informatika akan ditandatangani pertengahan Agustus 2019.
“Bertepatan dengan Peringatan Ulang Tahun Proklamasi ke-74 Republik Indonesia, Pemerintah menargetkan Indonesia merdeka dari ponsel black market (BM) untuk mendongkrak pajak dan pertumbuhan industri ponsel yang sehat,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dalam keterangan persnya, Sabtu (3/8).
Baca juga: Facebook Sedang Kembangkan Teknologi Ketik Gunakan Gelombang Otak
Rudiantara berharap rencana keluarnya tiga Permen itu bisa menyehatkan ekosistem industri telekomunikasi nasional.
Ia mengungkapkan, dari beberapa negara yang telah menerapkan soal validasi IMEI ponsel, membawa keuntungan karena pendapatan negara dari pajak bisa terdongkrak, selain konsumen juga terlindungi.
“Dengan keluarnya Permen tiga Menteri itu merupakan bentuk untuk merdeka dari ponsel BM. Oleh karena itu. kami merencanakan mengeluarkan permen soal valldasi IMEI itu yang diharapkan terealisasi secepatnya,” tegas Rudiantara.

Ia mengingatkan, perdagangan ponsel BM membawa kerugian untuk konsumen, industri dan negara. Oleh karena itu, pemerintah menilai pentingnya regulasi untuk mengatasi peredaran ponsel BM tersebut.
Dari aspek tata niaga, peredaran ponsel BM akan memengaruhi perdagangan perangkat elektronik dan pada gilirannya memengaruhi pendapatan negara. Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) memperkirakan peredaran ponsel BM memiliki potensi pajak yang hilang sekitar Rp 2,8 triliun per tahun.
Baca juga: 5 Aplikasi Edit Foto dan Video Ala 'Selebgram' Kekinian yang Harus Kamu Punya
Perhitungan itu didasarkan jumlah ponsel pintar baru setiap tahun sebanyak 45 juta ponsel pintar baru. Adapun sekitar 20%-30 % atau setara dengan 9 juta unit ponsel merupakan ponsel BM. Dengan harga per ponsel dalam kisaran harga Rp2,2 juta, nilai ponsel baru yang beredar mencapai Rp 22,5 triliun.
Sehingga, ponsel BM tidak membayar pajak sehingga potensi kerugian negara dari hilangnya pendapatan 10 % PPN dan 2,5% PPh adalah sekitar Rp 2,8 triliun setahun. (Knu)