Perludem: KPU Harus Keluarkan Status Kepada Parpol yang Ditolak
Minggu, 22 Oktober 2017 -
MerahPutih.com - Beberapa saat lalu, Komisi Pemilihan umum (KPU) menolak pendaftaran 13 Partai Politik (Parpol) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang. Hal ini dikarenakan dokumen semua partai tersebut tidak lengkap.
Melihat hal tersebut, Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, berharap kepada KPU untuk mengeluarkan surat keputusan kepada 13 Parpol tersebut.
"Maka sudah sepantasnya dalam konteks tata kelola pemilu yang baik, KPU mengeluarkan berita acara atau surat keputusan yang berkaitan dengan status 13 parpol tersebut," katanya saat membahas Evaluasi hasil pendaftaran Parpol pemilu 2019 di D'Hotel, Jakarta Selatan, Minggu (22/10).
Berikut Ke-13 Parpol yang ditolak pendaftarnnya:
1. Partai Indonesia Kerja (Pika).
2. Partai Keadilan dan Persatuan Indpnesia (PKPI).
3. Partai Bhinneka Indonesia (PBI).
4. Partai Bulan Bintang (PBB).
5. Partai Partai Islam Damai Aman (Idaman).
6. PNI Marhaenisme.
7. Partai Pemersatu Bangsa (PPB).
8. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).
9. Partai Rakyat.
10. Partai Reformasi.
11. Partai Republik Nusantara (Republikan).
12. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).
13. Partai Republik.
(Asp)