Perludem: KPU Harus Keluarkan Status Kepada Parpol yang Ditolak
Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Beberapa saat lalu, Komisi Pemilihan umum (KPU) menolak pendaftaran 13 Partai Politik (Parpol) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang. Hal ini dikarenakan dokumen semua partai tersebut tidak lengkap.
Melihat hal tersebut, Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, berharap kepada KPU untuk mengeluarkan surat keputusan kepada 13 Parpol tersebut.
"Maka sudah sepantasnya dalam konteks tata kelola pemilu yang baik, KPU mengeluarkan berita acara atau surat keputusan yang berkaitan dengan status 13 parpol tersebut," katanya saat membahas Evaluasi hasil pendaftaran Parpol pemilu 2019 di D'Hotel, Jakarta Selatan, Minggu (22/10).
Berikut Ke-13 Parpol yang ditolak pendaftarnnya:
1. Partai Indonesia Kerja (Pika).
2. Partai Keadilan dan Persatuan Indpnesia (PKPI).
3. Partai Bhinneka Indonesia (PBI).
4. Partai Bulan Bintang (PBB).
5. Partai Partai Islam Damai Aman (Idaman).
6. PNI Marhaenisme.
7. Partai Pemersatu Bangsa (PPB).
8. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).
9. Partai Rakyat.
10. Partai Reformasi.
11. Partai Republik Nusantara (Republikan).
12. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).
13. Partai Republik.
(Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pramono Perintahkan 2 Hari Setelah Acara Bendera dan Spanduk Partai Harus Diturunkan
Gimmick Baru PSI, Tinggalkan Sapaan Bro dan Sis Demi Kesan Lebih Egaliter
Presiden Perintahkan Kader PKS Jadi Negarawan, Jaga Integritas
Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah
Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan
Pegang SK Menkum, PPP Kubu Mardiono Ajak Agus Suparmanto Cs Gabung
Kata Menteri Hukum Soal Klaim 2 Ketum PPP Merasa Menang di Muktamar
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Prabowo Sentil Fenomena Gontok-gontokan di Tingkat Atas, Tak Masalah Beda Partai
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART