Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Periksa Tiga Saksi, KPK Dalami Aliran Duit ke Nurhadi dan Menantunya Rezky

Zulfikar Sy - Selasa, 03 Maret 2020

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Mereka yakni Direktur PT Fortune Mate Tbk Aprianto Soesanto, Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan, dan Direktur Utama PO Jaya Utama Handoko Sutjitro.

Baca Juga:

Nihil, Hasil KPK Obok-Obok Cari Nurhadi di Senopati

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dugaan aliran uang kepada Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiyono.

"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait dengan adanya dugaan aliran uang kepada tersangka Nuhadi dan menantunya Rezky Herbiyono," kata Ali di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/3) malam.

Buronan KPK Nurhadi kini keberadaannya masih misterius (Foto: antaranews)
Buronan KPK Nurhadi kini keberadaannya masih misterius (Foto: antaranews)

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Baca Juga:

KPK Deteksi Nurhadi Ada di Jakarta

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. Meski demikian, ketiganya tengah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. (Pon)

Baca Juga:

KPK Obok-Obok Rumah Adik Ipar Nurhadi, Hasilnya?

Baca Artikel Asli