MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus, Jumat (12/6). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mendalami dugaan pengondisian saksi kasus Bea dan Cukai. Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
"Penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.
Budi mengatakan upaya tersebut diduga merupakan bagian untuk menghambat proses penyidikan kasus suap Bea dan Cukai.
Baca juga:
KPK Tetapkan Salisa Asmoaji Tersangka Korupsi Importasi Barang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tak tertutup kemungkinan, KPK bakal menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terhadap para pihak yang merintangi penyidikan kasus ini.
"Penyidik masih mendalami dari bukti-bukti yang diperoleh, apakah perbuatan yang dilakukan para pihak masuk dan memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor," ungkapnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka antara lain mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, Kasi Intelijen Orlando Hamonangan, pegawai Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo, pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
Seluruh tersangka telah ditahan. Sementara itu, pihak dari PT Blueray Cargo sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
KPK menegaskan akan terus mencermati fakta-fakta persidangan sebelum mengambil langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut.(Pon)
Baca juga:
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo