Periksa Firli Bahuri 10 Jam, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Rabu, 25 Oktober 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri.

Pemeriksaan Firli dilakukan di ruang riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB sampai 19.50 malam. Artinya Firli telah diperiksa selama 10 jam.

Baca Juga

Ketua KPK Firli Dicecar Soal Foto Bersama Eks Mentan SYL

"Pemeriksaan terhadap saksi FB-Ketua KPK RI di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Bareskrim Polri, Selasa (24/10).

Kendati begitu, Firli tak terlihat keluar dari gedung Bareskrim Polri. Padahal awak media telah menjaga di semua pintu gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Penyidik belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka.

"Jadi, perlu saya sampaikan di sini bahwa pemanggilan ataupun permintaan keterangan ataupun pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI pada hari ini adalah dalam kapasitas sebagai saksi," kata Ade.

Oleh karena itu, Firli pun diizinkan pulang setelah proses pemeriksaan usai.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan selama pemeriksaan Firli didampingi oleh Biro Hukum dari KPK.

Baca Juga

Meski Firli Diperiksa di Bareskrim, Kasus Dugaan Pemerasan Tetap Ditangani Polda Metro

Ramadhan mengatakan pemeriksaan terhadap Firli juga dilakukan di Bareskrim Polri sesuai permintaan yang diajukan oleh KPK kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Firli menjadi satu-satunya saksi yang diperiksa di Bareskrim Polri. Saksi lainnya seperti SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar selama ini menjadi pemeriksaan di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Polisi secara telah memeriksa 52 orang saksi sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada 9 Oktober. Para saksi ini antara lain SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, dan saksi lainnya. (Knu)

Baca Juga

Mabes Polri Bantah Beri Perlakuan Khusus Pada Ketua KPK Firli

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan