Periksa Eks Divisi Hukum PT ASDP, Ini yang Didalami Penyidik KPK

Selasa, 23 Juli 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa VP Divisi Hukum PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) periode November 2017-Apr 2019, Dewi Andriyani (DA).

Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mendalami proses akuisisi dan proses due diligence kerja sama PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

"Didalami pengetahuannya tentang proses akuisisi dan proses due diligence yang dilakukan," kata Jubir KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, Selasa (23/7).

Baca juga:

KPK Cegah Staf Hasto ke Luar Negeri

KPK sedianya juga memeriksa VP Hukum PT ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2023, Lilis Musiani (LM), hari ini. Namun, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pekan depan.

"LM minta reschedule jadwal pemeriksaan pada Selasa depan," ujarnya.

Baca juga:

Kasus Korupsi PT ASDP, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Dalam kasus ini, KPK elah mencegah empat pihak untuk bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari tiga pejabat internal PT ASDP dan satu pihak swasta.

Namun, Tessa belum mengungkap identitas empat pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut. Ia hanya membeberkan inisial dari para pihak yang dicekal.

"Yaitu satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP, yaitu saudara HMAC, saudara MYH, dan saudara IP," kata Tessa.

Baca juga:

Kasus Korupsi di ASDP Terkait Kerja Sama Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Pencegahan terhadap empat pihak itu dilakukan selama enam bulan ke depan, hingga Desember 2024. Hal itu dilakukan, agar para pihak tetap berada di dalam negeri dalam rangka kepentingan penyidikan.

"Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan," kata Tessa.

KPK juga telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Namun, identitas tersangka maupun kontruksi perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan