Periksa 44 Saksi, Bareskrim Sita 263 Warkat Terkait Pemalsuan SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang
Selasa, 11 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Status kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang telah naik ke penyidikan
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten itu.
“Sampai saat ini, kami sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/2).
Baca juga:
Buntut Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Geledah Rumah dan Kantor Kades serta Sekdes Kohod
Djuhandhani mengungkapkan puluhan saksi tersebut terdiri dari warga desa, pihak-pihak dari kementerian maupun instansi terkait, dan ahli, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin.
Menurut dia, penyidik juga telah menyita 263 warkat yang telah dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa keabsahannya. Adapun, pihak terlapor dalam kasus ini adalah AR, sedangkan pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Lebih jauh, Brigjen Djuhandhani menegaskan penetapan pihak terlapor sebagai tersangkan masih menunggu berdasarkan hasil penyilidikan. “Hasil proses penyelidikan itu untuk melengkapi, kira-kira alat buktinya apa yang bisa dikumpulkan oleh penyidik dalam proses penyidikan ini,” tandasnya, dikutip Antara. (*)