Perempuan Bisa Jadi Gubernur DIY, Adik Tiri Sultan HB X: Putusan MK Bisa Memicu Konflik
Sabtu, 02 September 2017 -
MerahPutih.com - Adik tiri Raja Yogyakarta, Gusti Bendoro Pangeran Hariyo (GBPH) Yudhaningrat menilai dikabulkannya gugatan uji materi atau judicial review terkait pengangkatan Gubernur DIY oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memicu konflik. Sebab, dengan dibatalkannya Pasal 18 ayat 1 huruf M Undang-undang Keistimewaan (UUK) DIY berarti terbuka peluang wanita dan pria menjadi Gubernur DIY.
"Ini bukan soal jabatan Gubernur saja, tapi ada hubungannya dengan paugeran Keraton Yogyakarta. Sultan Yogyakarta itu kan harus pria. Sementara salah satu syarat menjadi Gubernur DIY adalah raja Yogyakarta yang berkuasa," ujar Gusti Yudha usai memimpin prosesi Grebeg di Keraton Yogyakarta, Sabtu (2/9).
Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan uji materi atau judicial review terkait pengangkatan Gubernur DIY. MK membatalkan salah satu ketentuan Undang-undang Keistimewaan (UUK) DIY Pasal 18 ayat 1 huruf M berbunyi salah satu persyaratan menjadi gubernur adalah mencantumkan nama istri. Artinya MK membuka peluang wanita dan pria menjadi Gubernur DIY
Menurutnya, keputusan ini berpotensi memicu konflik di keraton dan masyarakat Yogyakarta. Sebab keputusan ini bertentangan dengan paugeran (peraturan adat istiadat) keraton Yogyakarta.
Ia menegaskan dengan adanya keputusan itu, raja Yogyakarta tidak serta merta bisa menjadi Gubernur dan juga sebaliknya. Sebab ada persyaratan lainnya yang harus diikuti untuk bisa diangkat jadi gubernur dan ada persyaratan khusus untuk menjadi raja.
"Syarat jadi Gubernur itu raja yang bertahta dan diakui oleh keraton Yogyakarta. Sementara wanita kan ga bisa jadi raja Yogyakarta. Ga diakui keraton," tegasnya
Sayangnya keputusan MK ini menimbulkan pengertian yang berbeda di setiap anggota keluarga keraton dan masyarakat Yogyakarta. Hal inilah yang khawatirkan akan menimbulkan konflik dan gesekan kembali.
Ia berharap agar Sri Sultan Hamengku Buwono X mau bermusyawarah menyelesaikan masalah ini bersama-sama keluarga besar keraton. Ia juga menghimbau warga Yogyakarta untuk tetap tenang dan tak membuat konflik baru.
"Saya berharap semua aman, tertib lancar tidak ada masalah dalam suksesi keraton," tutupnya.
Konflik suksesi keraton Yogyakarta bermula saat Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan dua sabda raja yang diantaranya berisi pengangkatan anak putri sulungnya, GKR Mangkubumi menjadi calon penggantinya. Padahal keraton Yogyakarta yang menganut ajaran islam, wanita tak bisa menjadi Sultan. sebab sultan selain bertugas sebagai pemimpin juga bertugas sebagai iman pemimpin agama.
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Teresa Ika, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Ikuti berita menarik lainnya dari Yogyakarta dalam artikel: Ketika Buruh Gendong Minta Bantuan Tunai Bulanan ke Raja Yogyakarta