Merahputih.com - Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2024-2044 diharapkan mampu memperkuat aturan untuk mendukung realisasi ruang terbuka hijau (RTH) hingga 30 persen.
Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta baru mampu merealisasikan RTH seluas 33,34 juta meter persegi atau 5,2 persen dari total luas wilayah.
Baca juga:
“Untuk kepentingan masyarakat, RTH ini juga sangat amat betul diperlukan. DKI harus berani beli tanah atau rumah yang sudah tak terpakai agar bisa dibikin RTH yang langsung bisa dipergunakan masyarakat,” ujar Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina dalam keterangannya, Jumat (23/8).
Apalagi, Jakarta akan melepas status ibukota negara. Sehingga diperlukan upaya nyata dari Pemprov untuk memenuhi RTH 30 persen, sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Baca juga:
“Ibukota sudah pindah, kalau kita nanti-nanti saja, nanti kasihan anak muda kita tidak bisa menghirup udara segar dan tempat untuk bermain,” pungkas Wa Ode.