MerahPutih.com - Harry Van Sidabukke, penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, menyebut Agustri Yogasmara (Yogas) merupakan orang 'sakti' dalam segi pengurusan kuota Bansos) COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). Yogas merupakan orang kepercayaan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Ihsan Yunus.
Harry mengakui banyak dibantu oleh Yogas berkaitan dengan kuota pengadaan Bansos COVID-19 untuk PT Hamonangan Sude dan PT Pertani. Menurutnya, Yogas mampu meningkatkan kembali jumlah kuota yang diperoleh untuk perusahaan penyedia bansos.
Baca Juga
Penyuap Juliari Akui Berikan 2 Sepeda Brompton ke Operator Ihsan Yunus
"Saya melihat mas Yogas ini ya lumayan sakti lah menurut saya," kata Harry saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap Bansos COVID-19 untuk terdakwa Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/5).
Harry membeberkan 'kesaktian' Yogas dalam mengurus perkara Bansos COVID-19. Di mana, Harry mengaku awalnya mendapat jatah untuk menggarap 200 ribu paket bansos berupa sembako. Seiring berjalannya proyek, kata Harry, paket sembako yang akan digarapnya berkurang menjadi 150 ribu.
Kemudian, hal itu diceritakan Harry kepada Yogas. Yogas lantas menemui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso untuk membicarakan jatah kuota paket tersebut. Setelah ada pertemuan itu, ungkap Harry, jatah kuota untuk dirinya kembali seperti semula yakni sebanyak 200 ribu paket.
"(Yogas) masuk ke ruangan Pak Joko. Saya diluar nunggu Mas Yogas. Terus Yogas keluar, (bilang) 'sudah mas, beres'," ungkap Harry.
Harry mengaku tak mengetahui ihwal perbicangan Yogas dengan Matheus Joko Santoso. Sebab, ia berada di luar ruangan Matheus Joko. Namun, Harry meyakini ada pembahasan terkait penambahan jumlah kuota untuk perusahaan yang dibawanya.
"Intinya (Yogas) lapor (ke Joko). Terus (jatah) paket saya kembali," imbuh Harry.
Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa turut bersama-sama dengan mantan Mensos, Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp32 miliar. Keduanya diduga menjadi perantara suap terkait pengadaan Bansos COVID-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.
Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya. (Pon)
Baca Juga
Terpidana Suap Bansos Mengaku Tak Pernah Diminta Fee Oleh Juliari