Penyuap Juliari Akui Berikan 2 Sepeda Brompton ke Operator Ihsan Yunus

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 25 Mei 2021
Penyuap Juliari Akui Berikan 2 Sepeda Brompton ke Operator Ihsan Yunus

Ihsan Yunus usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/2) malam. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Harry Van Sidabukke mengakui pernah menyerahkan dua sepeda mewah merek Brompton ke Agustri Yogasmara (Yogas). Yogas merupakan orang kepercayaan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Ihsan Yunus.

Harry, yang telah divonis bersalah dalam kasus ini mengaku membelikan dua sepeda tersebut karena diminta oleh Agustri Yogasmara. Demikian diakui Harry saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap Bansos COVID-19 untuk terdakwa pejabat Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Baca Juga

Terpidana Suap Bansos Mengaku Tak Pernah Diminta Fee Oleh Juliari

"Diminta, karena kebetulan saya hobi main sepeda, lalu beliau (Yogas) cerita 'Ya aku juga kepengen ikut sepedaan, tapi enggak punya sepeda'. Lalu saya tawarin, 'Ya sudah mas pengen sepeda apa', 'sepeda Brompton'. 'Ya udah nanti aku beliin'. 'Tapi beliin dua ya mas'. Akhirnya saya beliin dua," kata Harry di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) heran karena Harry rela memberikan sepeda mewah tersebut kepada Yogas. Dikatakan Harry, sepeda itu sengaja diberikan kepada Yogas agar PT Hamonganan Sude dan PT Pertani kedepannya bisa lancar mendapat kuota bansos COVID-19.

"Justru karena saya pengusaha pak, makanya saya kasih Brompton, karena saya pikir ke depannya bisa dapat proyek lagi dari Mas Yogas," ujarnya.

Harry Van Sidabukke bersaksi untuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/5). ANTARA/Desca Lidya Natalia
Harry Van Sidabukke bersaksi untuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/5). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Sekadar informasi, Agustri Yogasmara alias Yogas sudah pernah mengembalikan sepeda Brompton tersebut ke KPK pada Rabu, 10 Februari 2021. Sepeda tersebut kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa turut bersama-sama dengan mantan Mensos, Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp32 miliar. Keduanya diduga menjadi perantara suap terkait pengadaan Bansos COVID-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya. (Pon)

Baca Juga

Anak Buah Juliari Disebut Minta Jatah Rp2.000 Per Paket Bansos

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Korupsi Bansos
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Menurut kuasa hukum Febrie, jika seluruh temuan tersebut diakumulasi, jumlahnya hampir mencapai 30 pelanggaran. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Indonesia
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp 665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 Agustus 2026
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi yang mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Indonesia
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Bagikan