MerahPutih.com - Penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Harry Van Sidabukke mengakui pernah menyerahkan dua sepeda mewah merek Brompton ke Agustri Yogasmara (Yogas). Yogas merupakan orang kepercayaan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Ihsan Yunus.
Harry, yang telah divonis bersalah dalam kasus ini mengaku membelikan dua sepeda tersebut karena diminta oleh Agustri Yogasmara. Demikian diakui Harry saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap Bansos COVID-19 untuk terdakwa pejabat Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Baca Juga
Terpidana Suap Bansos Mengaku Tak Pernah Diminta Fee Oleh Juliari
"Diminta, karena kebetulan saya hobi main sepeda, lalu beliau (Yogas) cerita 'Ya aku juga kepengen ikut sepedaan, tapi enggak punya sepeda'. Lalu saya tawarin, 'Ya sudah mas pengen sepeda apa', 'sepeda Brompton'. 'Ya udah nanti aku beliin'. 'Tapi beliin dua ya mas'. Akhirnya saya beliin dua," kata Harry di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) heran karena Harry rela memberikan sepeda mewah tersebut kepada Yogas. Dikatakan Harry, sepeda itu sengaja diberikan kepada Yogas agar PT Hamonganan Sude dan PT Pertani kedepannya bisa lancar mendapat kuota bansos COVID-19.
"Justru karena saya pengusaha pak, makanya saya kasih Brompton, karena saya pikir ke depannya bisa dapat proyek lagi dari Mas Yogas," ujarnya.
Sekadar informasi, Agustri Yogasmara alias Yogas sudah pernah mengembalikan sepeda Brompton tersebut ke KPK pada Rabu, 10 Februari 2021. Sepeda tersebut kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa turut bersama-sama dengan mantan Mensos, Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp32 miliar. Keduanya diduga menjadi perantara suap terkait pengadaan Bansos COVID-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.
Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya. (Pon)
Baca Juga
Anak Buah Juliari Disebut Minta Jatah Rp2.000 Per Paket Bansos