Penyuap Juliari Ungkap Operator Ihsan Yunus 'Sakti' Urus Kuota Bansos di Kemensos

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 25 Mei 2021
Penyuap Juliari Ungkap Operator Ihsan Yunus 'Sakti' Urus Kuota Bansos di Kemensos

Anggota Fraksi PDIP DPR, Ihsan Yunus. Dokumentasi DPR

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Harry Van Sidabukke, penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, menyebut Agustri Yogasmara (Yogas) merupakan orang 'sakti' dalam segi pengurusan kuota Bansos) COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). Yogas merupakan orang kepercayaan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Ihsan Yunus.

Harry mengakui banyak dibantu oleh Yogas berkaitan dengan kuota pengadaan Bansos COVID-19 untuk PT Hamonangan Sude dan PT Pertani. Menurutnya, Yogas mampu meningkatkan kembali jumlah kuota yang diperoleh untuk perusahaan penyedia bansos.

Baca Juga

Penyuap Juliari Akui Berikan 2 Sepeda Brompton ke Operator Ihsan Yunus

"Saya melihat mas Yogas ini ya lumayan sakti lah menurut saya," kata Harry saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap Bansos COVID-19 untuk terdakwa Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/5).

Harry membeberkan 'kesaktian' Yogas dalam mengurus perkara Bansos COVID-19. Di mana, Harry mengaku awalnya mendapat jatah untuk menggarap 200 ribu paket bansos berupa sembako. Seiring berjalannya proyek, kata Harry, paket sembako yang akan digarapnya berkurang menjadi 150 ribu.

Ihsan Yunus usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/2) malam. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Ihsan Yunus usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/2) malam. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Kemudian, hal itu diceritakan Harry kepada Yogas. Yogas lantas menemui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso untuk membicarakan jatah kuota paket tersebut. Setelah ada pertemuan itu, ungkap Harry, jatah kuota untuk dirinya kembali seperti semula yakni sebanyak 200 ribu paket.

"(Yogas) masuk ke ruangan Pak Joko. Saya diluar nunggu Mas Yogas. Terus Yogas keluar, (bilang) 'sudah mas, beres'," ungkap Harry.

Harry mengaku tak mengetahui ihwal perbicangan Yogas dengan Matheus Joko Santoso. Sebab, ia berada di luar ruangan Matheus Joko. Namun, Harry meyakini ada pembahasan terkait penambahan jumlah kuota untuk perusahaan yang dibawanya.

"Intinya (Yogas) lapor (ke Joko). Terus (jatah) paket saya kembali," imbuh Harry.

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa turut bersama-sama dengan mantan Mensos, Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp32 miliar. Keduanya diduga menjadi perantara suap terkait pengadaan Bansos COVID-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya. (Pon)

Baca Juga

Terpidana Suap Bansos Mengaku Tak Pernah Diminta Fee Oleh Juliari

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Korupsi Bansos
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Baru Saja
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - 5 menit lalu
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Menurut kuasa hukum Febrie, jika seluruh temuan tersebut diakumulasi, jumlahnya hampir mencapai 30 pelanggaran. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Indonesia
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp 665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 Agustus 2026
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi yang mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Indonesia
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Dana Investasi
Terkait kronologi, terlapor (Ruben Onsu) yang memiliki usaha menawarkan korban untuk menginvestasikan dananya. Hingga akhirnya terjadi kesepakatan antara korban dan terlapor.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Dana Investasi
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Bagikan