Penyidik Polri-KPK Kompak Tak Tampilkan Nama Harun Masiku di Situs Interpol
Selasa, 10 Agustus 2021 -
Merahputih.com - Polri memberikan klarifikasi terkait tidak dipublikasikannya nama buronan Harun Masiku di situs resmi National Central Bureau (NCB) Interpol setelah diterbitkannya red notice.
Sekretaris NCB Hubungan Internasional (Hubiter) Polri, Brigjen Amur Chandra mengatakan penyidik Polri maupun KPK tidak memilih kolom publikasi untuk mengumumkan red notice Harun Masiku yang ada pada situs Interpol
"Pilihan itu tergantung penyidik yang meminta," jelas Amur kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/8).
Baca Juga:
KPK Sita Uang Rp 8 Miliar Terkait Kasus Suap "Ketok Palu" DPRD Jambi
Amur menyebut penerbitan red notice Harun Masiku sudah selesai dan penyidik KPK maupun Polri memilih untuk tidak mempublikasikannya untuk masyarakat umum. Namun, jika penyidik meminta untuk di-publish maka red notice Harun Masiku masuk ke dalam situs Interpol.
"Jadi orang yang melihat website (situs) itu melihat bisa mengetahui," ucapnya.
Kendati tidak dipublikasikan, Amur memastikan red notice tersebut sudah masuk dalam jaringan Interpol di 124 negara anggota. Data tersebut masuk ke dalam data setiap pintu perlintasan.
"Jadi pada saat itu penyidik minta tidak untuk di-publish tentunya keinginan untuk percepatan," tegasnya.
Alasan lain tidak dipublikasikan pencekalan terhadap Harun Masiku, karena penyidik ingin ada kerahasiaan, menghindari masyarakat umum melakukan hal-hal yang tidak diinginkan dengan mengambil data dari situs tersebut. "Jadi kami pilih tidak di-publish," tutupnya.
KPK sebelumnya sempat mempertanyakan nama Harun Masiku tidak ada di website resmi interpol.

Padahal, mantan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sudah menjadi buronan KPK atas kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI tahun 2019.
"Jadi, KPK sudah berkoordinasi dan bertanya terkait ini, bagaimana kemudian tidak ada di sana (website interpol)," kata Ali di Gedung KPK.
Ali mengatakan, di website tersebut ada beberapa buronan internasional yang tercantum dan itu adalah permintaan dari negara lain. Sehingga, kalau ada permintaan dari negara lain memang akan dicantumkan dalam interpol NCB Indonesia.
"Kalau dari permintaan dalam negeri Indonesia sendiri itu tidak dicantumkan, tetapi bisa diakses oleh seluruh anggota interpol terkait hal itu," katanya.
Baca Juga:
KPK memastikan pihak interpol tetap mencari mantan politikus PDIP Harun Masiku yang saat ini masih menjadi buronan, walaupun namanya tidak dipublikasikan pada situs resmi interpol.
"Tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, itu tetap diburu oleh anggota Interpol," kata Ali.
Pasalnya, Ali mengklaim meski nama Harun Masiku tidak dipublikasi, namun data akses notice kepasa yang bersangkutan masih dapat diakses oleh para aparat penegak hukum melalui jaringan interpol. (Knu)