Penyidik Kembali Konsultasi Kasus Mirna ke Kejati DKI

Jumat, 29 Januari 2016 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Megapolitan - Penyidik Polda Metro Jaya kembali mengekspos hasil penyidikan kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin (27) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (29/1).

"Kami sudah berkomunikasi dengan Aspidum (Asisten Pidana Umum). Hari ini, kami akan ekspos lagi dengan Aspidum. Hasil yang kami miliki akan dipaparkan lagi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Krishna Murti kepada wartawan, Jumat (29/1).

Masih kata Krishna, dari hasil konsultasi penyidik dengan Aspidum Kejati rencananya akan dilakukan gelar perkara untuk mengusut penyebab di balik kematian Mirna.

"Nanti dari hasil konsultasi kami akan kembali melakukan gelar perkara," paparnya.

Untuk diketahui, dalam penyelesaian kasus yang sama itu, penyidik telah melakukan ekspos ke Kejaksaan Tinggi DKI dengan memaparkan seluruh latar belakang hingga alat bukti yang dimilik penyidik pada Selasa (26/1) lalu.

Namun, setelah melakukan koordinasi dengan Kejati DKI, pihak Kejati menilai masih ada yang harus dilengkapi oleh penyidik. Hal itu diperlukan agar tidak ada bantahan ketika penyidik menetapkan tersangka dalam perkara kasus yang sempat menyita perhatian publik beberapa waktu lalu tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Wayan Mirna Salimin meninggal usai menyeruput es kopi vietnam di Cafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada Rabu (6/1) lalu. Sebelum tewas, Mirna sempat dilarikan ke klinik di dalam mal tersebut dan pada akhirnya harus menghembuskan nafas terakhirnya ketika dibawa RS Abdi Waluyo. Kepada polisi, saksi mengatakan bahwa Mirna sempat mengalami kejang-kejang dan mulut berbusa setelah menenggak kopi tersebut. (gms)


BACA JUGA:

  1. Polisi Prarekonstruksi Ulang Pembuatan Kopi Konsumsi Mirna
  2. Ayah Mirna Minta Pembunuh Putrinya Dihukum Mati
  3. Di Negeri Kangguru, Kisah Asmara Mirna dan Arif Soemarko Bersemi
  4. Ayah Mirna Sebut Jessica Bohong Soal Pesanan Minuman
  5. Kasus Mirna, Jessica Laporkan Polisi Ke Komnas HAM

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan