Penyidik Bakal Periksa Dirut Pembuat Cairan Pembersih Buntut Kebakaran Kejagung

Senin, 02 November 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap satu orang tersangka terkait kebakaran gedung Kejaksaan Agung pada beberapa waktu lalu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial NH.

"Tersangka NH direncanakan pada hari ini dilakukan pemeriksaan dan informasi dari penyidik yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11).

Baca Juga

Delapan Orang Jadi Tersangka Kebakaran Kejagung, Mayoritas Tukang dan Mandor

Selain itu, penyidik juga nantinya akan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT.APM. Pemeriksaan akan dilakukan pada Selasa (3/11) besok.

"Besok penyidik juga melakukan penyidikan tambahan terkait tersangka R selaku Dirut PT. APM, karena informasi dari penyidik bahwa saat menang tender perawatan gedung Kejagung menggunakan bendera atau meminjam bendera orang lain, maka terkait hal ini terus dilakukan pendalaman," ujarnya.

Pendalaman pemeriksaan berkaitan status R sebagai tersangka kebakaran gedung Kejagung pada 22 Agustus lalu. Dalam perkara ini Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka yakni T, H, S, K, dan IS (kuli bangunan), UAM (mandor), R dan NH (PPK Kejagung).

Konferensi pers kebakaran gedung Kejagung (MP/Kanugraha)

Mereka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.

Polisi menyimpulkan kebakaran ini karena kealpaan, akibat dari keteledoran tukang bangunan yang membuang puntung rokok sembarangan di ruang aula biro kepegawaian lantai 6.

Dalam pemeriksaan, polisi telah menanyai 64 saksi. Keterangan saksi diperkuat oleh citra satelit milik IPB guna mengetahui titik awal api. Satelit ini biasa digunakan untuk memantau kebakaran lahan.

Pakar Kebakaran Lingkungan dan Hutan IPB Bambang Hero Saharjo yang menjadi saksi kali ini. Hasilnya, diketahui petugas pembersih menggunakan cairan pembersih yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu minyak lobi.

Baca Juga:

ICW minta KPK Turun Tangan Usut Kebakaran di Kejagung

"Ada minyak lobi yang biasa digunakan oleh petugas kebersihan. Setelah Puslabfor mengecek temuan adanya fraksi solar dan tiner di setiap lantai, kemudian kami selidiki dari mana barang ini berasal," terang dia, Jumat (23/10) lalu.

Minyak itu dianggap sebagai akseleran, bahkan tak mempunyai izin edar. Sehingga penyidik menyimpulkan pengadaan minyak lobi itu ilegal. Dampak puntung rokok dan minyak tersebut membuat gedung ludes dan negara rugi Rp1,1 triliun. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan