Penyelundup Sabu 1 Kg Bus AKAP Kampung Rambutan Terancam Vonis Mati

Kamis, 23 Januari 2020 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Aksi penyelundup 1 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dengan modus dikirim melalui bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari Medan ke Jakarta berhasil terbongkar.

Sabu Aceh itu dibawa Bus AKAP dengan tujuan terminal Bus Kampung Rambutan, Cibubur, Jakarta Timur. Empat orang terlibat dalam aksi penyelundupan ini, dengan inisial JML (32), SAB (47), NDR (40), dan IHM (22).

"Jadi barang datang dari Medan dititipkan melalui kondektur dan kenek bus. Jadi di setiap terminal ada jaringan mereka diturunkan satu sampai dua kilo gram sabu," kata Kepala BNNP DKI Jakarta, Brigjen Tagam Sinaga, menjelaskan modus pelaku, Kamis (23/1).

Baca Juga:

Kisah Hsu Yung Li Penyelundupan Sabu Satu Ton

Tagam mengakui terminal Kampung Rambutan memang menjadi tempat transaksi sabu yang dikirim melalui bus saat itu. Saat itu pihak BNN mencurigai, JML, kondektur bus dan SAB, pengemudi bus yang kala itu membawa ribuan sabu dari Medan ke Terminal Kampung Rambutan.

"Kami temukan 1 kilogram sabu yang dibungkus menggunakan plastik teh Cina warna hijau saat JML dan SAB hendak bertransaksi," ujar Tagam.

Pemudik di Terminal Kampung Rambutan. (Foto:ANTARA)
Bus Antar Kota Antar Provinisi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan. (Foto:ANTARA)

Setelah keduanya ditangkap, pihak BNN l melakukan pengembangan. Akhirnya IHM dan NDR yang berperan sebagai otak sindikat penyelundupan.

"Pengendalinya (NDR) datang untuk cek barang sudah sampai atau belum. Pengendali naik pesawat. Kami tangkap di Bandara Soekarno-Hatta," tutup jenderal polisi bintang satu itu.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (Knu)

Baca Juga:

BNN Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu-Sabu

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan