Penyekatan Dihentikan, Polda Metro Segera Berlakukan Ganjil-Genap di Jakarta
Selasa, 10 Agustus 2021 -
Merahputih.com - Polda Metro Jaya menghentikan 100 titik penyekatan di wilayah DKI Jakarta, Rabu (11/8).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan hal ini usai berkoordinasi dengan pihak terkait serta mempertimbangkan Instruksi Mendagri yang baru terkait dengan penerapan perpanjangan PPKM level 4 di Jawa dan Bali.
Sebagai gantinya, Sambodo menyebut pihaknya akan melakukan pengendalian mobilitas melalui tiga cara. Pertama, pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap. Kedua, pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patrol.
Baca Juga:
Dua Alasan Polri Tak Perlu Beri Izin Kelanjutan Liga 1 dan 2
"Dan yang ketiga pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (10/8).
Sambodo menegaskan khusus untuk aturan pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap hanya akan berlaku bagi kendaraan roda empat saja. Diharapkan, langkah baru ini efektif dalam menekan kasus aktif COVID-19 di wilayah DKI Jakarta.
Untuk meningkatkan efektifitas, dengan melalui ganjil genap ini maka aparat di lapangan dengan mudah untuk mengawasi, bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal melakukan aktivitas.
"Dan ini sebagai tambahan, hanya berlaku ke roda empat keatas, untuk roda dua tidak berlaku," jelas Sambodo.
Sambodo menuturkan pemberlakuan aturan plat nomor polisi ganjil-genap seiring dengan penerapan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 10-16 Agustus 2021.

Pengendalian mobilitas melalui plat nomor kendaraan ganjil-genap meliputi Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.
Berikut 3 skema pengaturan ganjil-genap tersebut:
1. Ganjil-genap Pk. 06.00-20.00 WIB di 8 Titik
Berikut Titiknya:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thanrin
- Jalan Merdeka Barat
- Nalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto
2. Pengendalian Mobilitas dengan sistem patroli 24 jam di 20 titik
- Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
- Sepanjang Jalan Sabang
- Sepanjang Jalan Bulungan
- Sepanjang Jalan Asia Afrika-Tanjakan Ladogi
- Banjir Kanal Timur
- Kawasan Kota Tua
- Kawasan Kelapa Gading
Baca Juga:
- Jalan Kemang Raya
- Masjid Al Akbar Kemayoran
- Sunter
- Jatinegara
- Jalan Pintu 1 TMII
- PIK
- Pasar Tanah Abang
- Pasar Senen
- Jalan Raya Bogor
- Jalan Mayjen Sutoyo (Cawang PGC)
- Otista-Dewi Sartika
- Warung Buncit-Mampang Prapatan
- Ciledug Raya
3. Pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas.
Pengendalian ini bersifat situasional jika terjadi kepadatan lalin atau kerumunan masyarakat. (Knu)