Merahputih.com - Polda Banten menyatakan Pelabuhan Merak sudah tidak lagi melayani penyeberangan umum. Hal ini sesuai dengan adanya larangan mudik yang dilaksanakan dalam Operasi Ketupat 2020.
Pelabuhan Merak akan ditutup bagi penumpang, termasuk kendaraan pribadi yang akan menyeberang dari Jawa menuju Sumatera. Mulai kendaraan pribadi maupun kendaraan umum dan orang per orang.
Baca Juga:
Buntut Mundurnya Belva, Pemerintah Harus Berhati-hati Rekrut Pejabat
"Yang diizinkan hanya kendaraan yang mengangkut sembako," ujar Dirlantas Polda Banten Kombes Wibowo kepada wartawan, Sabtu (25/4).
Pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas dan mengeluarkannya jika terindikasi melakukan perjalanan mudik.
"Kendaraan yang memang diperkenankan melanjutkan perjalanan, bisa dilanjutkan. Bagi yang tidak diperkenankan, akan kami keluarkan melalui Gerbang Tol Pasar Kemis, selanjutnya kembali ke daerah asal," kata dia.
Wibowo menuturkan 15 titik "check point" didirikan di Provinsi Banten, salah satu lokasi pemeriksaannya berada di gerbang Tol Cikupa. Sisanya berada di jalur arteri mulai dari Citra Raya Kabupaten Tangerang hingga sekitar Pelabuhan Merak.
"Khusus di jalan tol, kendaraan umum hingga pribadi akan diperiksa, sedangkan kendaraan khusus pengangkut sembako diperbolehkan langsung melintas," katanya.
Baca Juga:
CEO Ruangguru Belva Tetap Untung Besar Meski Sudah Mundur dari Stafsus Presiden
Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi menambahkan Operasi Ketupat dilaksanakan mulai 24 April sampai dengan 31 Mei 2020. Adanya kebijakan larangan mudik bertujuan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
" Diimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama mematuhi kebijakan pemerintah dan Maklumat Kapolri," kata dia. (Knu)