Penundaan Pemilu 2024 Berpotensi Ancam Stabilitas, Langkah Tegas Jokowi Ditunggu
Minggu, 27 Februari 2022 -
MerahPutih.com - Wacana penundaan Pemilu 2024 tak henti-hentinya menuai kecaman. Bahkan, ada sejumlah pihak yang menyebut ide itu melanggar UUD 1945, salah satunya Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari
Feri menegaskan pemilu harus tetap digelar 5 tahun sekali seperti tertera dalam UUD 1945. Menurut dia, Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 jelas menyebutkan pemilu merupakan alat demokrasi untuk memilih presiden, DPR, dan jajarannya, dilangsungkan lima tahun sekali.
Baca Juga
"Pemilu penting membangun stabilitas negara. Kalau ditunda terlalu jauh karena alasan yang tidak jelas, sangat berbahaya. Harusnya pemilu tetap dilangsungkan, tidak boleh ditunda," kata Feri, dalam diskusi publik secara virtual, Sabtu (26/2).
Untuk itu, Feri mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bersikap tegas menolak wacana penundaan pelaksanaan Pemilu 2024. Presiden, lanjut dia, tidak cukup merespons melalui perkataan, tetapi juga melalui tindakan yang lebih konkret.
“Misalnya, Presiden (Jokowi) bisa memerintahkan agar segera penyelenggara pemilu menentukan tahapan-tahapan pemilu agar kemudian dilakukan proses yang bisa memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 itu berlangsung,” ujar Feri.
Baca Juga:
Penundaan Pemilu, IKN Nusantara dan Skema Pemilihan Presiden Dipilih MPR
Lebih jauh, Feri juga menepis dalih pandemi COVID-19 menjadi dasar bagi sejumlah petinggi partai politik untuk mengusulkan penundaan Pemilu 2024. Alasan pandemi, lanjut dia, kontradiksi dengan Pilkada 2020 sebelumnya yang harus tetap dilaksanakan meski saat itu wabah COVID-19 masih awal-awal melanda Indonesia.
"Dasar (alasan pandemi) itu tidak masuk akal. Jika terjadi pelanggaran konstitusi, menurut saya memang harus diberi ancaman dan hukuman yang serius dalam aspek ketatanegaraan. Tentu Presiden harus merasa punya kewajiban menjaga dan melindungi konstitusi,” tutup dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar mengusulkan agar pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda satu atau dua tahun untuk memaksimalkan momentum pemulihan ekonomi. Usulan penundaan yang sama disampaikan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan. (Knu)
Baca Juga
Wacana Penundaan Pemilu, Petinggi Golkar Sebut Bukan Hal Tabu untuk Dibahas