Penipuan Berkedok SMS dari Bank Terungkap, Ternyata Pelakunya WNA China

Senin, 24 Maret 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan siber internasional, yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal.

Dua WNA asal China ditangkap dalam operasi yang digelar di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Pengungkapan ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan.

Sebanyak delapan korban yang mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut mengalami kerugian hingga Rp 289 juta. Dari hasil pendalaman, total kerugian yang tercatat telah mencapai Rp 473 juta dari 12 korban.

Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat HP di sekitar.

Baca juga:

90 Orang Jadi Korban Penipuan Kripto dan Trading, Kerugian Capai Rp 105 Miliar

“Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank,” jelas Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Bareskrim, Senin (24/3).

Dua tersangka, berinisial XY dan YXC, ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS.

Mereka hanya berperan sebagai operator lapangan, kemudian tugasnya adalah berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.

“Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” ungkap Komjen Wahyu.

Baca juga:

Alasan 300 WNA Dihukum Mati Belum Dieksekusi Kejaksaan Agung

Tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp 22,5 juta per bulan. Sementara itu, tersangka YXC sudah keluar-masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis. Ia tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas operasional fake BTS.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil yang dilengkapi alat fake BTS, tujuh unit HP, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik tersangka YXC.

Polri menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap pelaku utama yang diduga mengendalikan operasi ini dari luar negeri.

Lalu, berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Imigrasi, dan jika diperlukan, Interpol, akan dilakukan untuk menelusuri jaringan internasional di balik kejahatan ini.

Baca juga:

Banyak WNI Jadi Korban Eksploitasi Penipuan Daring, Sindikat TPPO Harus Harus Disikat

Wahyu pun mengimbau, agar masyarakat lebih waspada terhadap SMS atau pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal, terutama yang berisi tautan mencurigakan.

“Kalau kita bukan nasabah Bank X, lalu tiba-tiba dikasih informasi poin atau saldo dari Bank X, logikanya itu tidak masuk akal. Tapi kadang karena ada tawaran iming-iming hadiah, orang bisa langsung terpengaruh,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk:

- UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
- UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
- UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);
- serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 12 miliar. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan