Pengusaha dan Buruh Diminta Terima Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen
Sabtu, 30 November 2024 -
MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berharap keputusan Pemerintah yang diumumkan oleh Presiden Prabowo, diterima pengusaha dan buruh.
"Saya yakin insya Allah kalau kita berpikir ini adalah untuk bangsa. Kami pemerintah sedang melakukan yang terbaik. Kemudian kami berharap ya teman-teman buruh, teman-teman Apindo bisa memahami," kata Yassierli saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.
Yassierli menekankan, keputusan Presiden menaikkan upah dengan persentase itu adalah yang terbaik dan menjadi kebijakan Presiden.
Baca juga:
Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 6,5 persen
"Ini adalah yang terbaik. Dan ini adalah kebijakan Pak Presiden. Kita punya banyak PR yang lain tidak hanya upah minimum ya," kata Yassierli.
Sebelumnya, Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menekankan penetapan kebijakan upah minimum provinsi (UMP) perlu mengakomodasi seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di dunia usaha, yakni pelaku industri, buruh dan pencari kerja.
Upah minimum, kata ia, bukanlah instrumen yang tepat dalam meningkatkan daya beli masyarakat melainkan treshhold atau batas bawah upah yang membedakan sektor formal dan sektor informal.
"Kebijakan upah minimum secara tepat akan membuka kesempatan bekerja di sektor formal bagi masyarakat di tanah air, memberikan perlindungan buruh yang lebih baik, serta menjamin kelangsungan dunia usaha," katanya. (*)