Pengurus PKN Urus Nama hingga Lambang Partai ke Kemenkumham
Senin, 01 November 2021 -
MerahPutih.com - Pengurus Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (1/11).
Kedatangan mereka untuk mengurus nama, lambang, AD/ART, dan kepengurusan dari PKN.
"Saat ini masih ada beberapa syarat untuk penyesuaian administrasi," kata Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika kepada wartawan, Senin (1/11).
Baca Juga:
PKN Bakal Daftar Legalitas Partai ke Kemenkumham
Mantan Sekjen Partai Hanura ini meyakini, parpolnya bisa melengkapi syarat administrasi yang diminta Kemenkumham sebelum memperoleh legalitas.
"Segera kami lengkapi. Kami berterima kasih kepada Kemenkumham yang memberikan petunjuk-petunjuk pembenahannya," ujarnya.

Pasek mengatakan bahwa PKN menggunakan legalitas Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) yang sebelumnya sudah terdaftar di Kemenkumham.
Menurut Pasek, PKN ingin nama Pakar Pangan berubah menjadi PKN. Selanjutnya, mereka mengajukan perubahan nama ke Kemenkumham pada 28 Oktober lalu.
"Sekarang masih ada beberapa administrasi saja untuk dilengkapi segera. Secara prinsip sudah tidak ada masalah," ujarnya.
Baca Juga:
14 Isu yang Jadi Fokus Perjuangan Partai Buruh
Pasek menuturkan Ketua Umum dan Sekjen dari Pakar Pangan tidak berkeberatan adanya perubahan nama parpol menjadi PKN.
Bahkan, pengurus dari Pakar Pangan membantu proses administrasi perubahan nama di Kemenkumham.
"Baik ketua umum dan sekjennya fokus membantu proses ini berjalan dengan baik. Sementara ini beliau (Ketua Umum Pakar Pangan) memberikan kesempatan kepada kami untuk memaksimalkan potensi yang ada dan memilih tut wuri handayani," tutup dia. (Pon)
Baca Juga:
Mundur dari Partai Hanura, Gede Pasek Deklarasikan Partai Baru?