Pengurus PKN Urus Nama hingga Lambang Partai ke Kemenkumham

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 01 November 2021
Pengurus PKN Urus Nama hingga Lambang Partai ke Kemenkumham

I Gede Pasek Suardika (Foto: ANTARA )

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengurus Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (1/11).

Kedatangan mereka untuk mengurus nama, lambang, AD/ART, dan kepengurusan dari PKN.

"Saat ini masih ada beberapa syarat untuk penyesuaian administrasi," kata Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika kepada wartawan, Senin (1/11).

Baca Juga:

PKN Bakal Daftar Legalitas Partai ke Kemenkumham

Mantan Sekjen Partai Hanura ini meyakini, parpolnya bisa melengkapi syarat administrasi yang diminta Kemenkumham sebelum memperoleh legalitas.

"Segera kami lengkapi. Kami berterima kasih kepada Kemenkumham yang memberikan petunjuk-petunjuk pembenahannya," ujarnya.

Tangkapan layar surat pengunduran diri Gede Pasek Suardika sebagai sekretaris jenderal DPP Partai Hanura sebagaimana diunduh dari akun Facebook pribadinya di Jakarta, Kamis (28/10/2021). ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Tangkapan layar surat pengunduran diri Gede Pasek Suardika sebagai sekretaris jenderal DPP Partai Hanura sebagaimana diunduh dari akun Facebook pribadinya di Jakarta, Kamis (28/10/2021). ANTARA/Genta Tenri Mawangi


Pasek mengatakan bahwa PKN menggunakan legalitas Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) yang sebelumnya sudah terdaftar di Kemenkumham.

Menurut Pasek, PKN ingin nama Pakar Pangan berubah menjadi PKN. Selanjutnya, mereka mengajukan perubahan nama ke Kemenkumham pada 28 Oktober lalu.

"Sekarang masih ada beberapa administrasi saja untuk dilengkapi segera. Secara prinsip sudah tidak ada masalah," ujarnya.

Baca Juga:

14 Isu yang Jadi Fokus Perjuangan Partai Buruh

Pasek menuturkan Ketua Umum dan Sekjen dari Pakar Pangan tidak berkeberatan adanya perubahan nama parpol menjadi PKN.

Bahkan, pengurus dari Pakar Pangan membantu proses administrasi perubahan nama di Kemenkumham.

"Baik ketua umum dan sekjennya fokus membantu proses ini berjalan dengan baik. Sementara ini beliau (Ketua Umum Pakar Pangan) memberikan kesempatan kepada kami untuk memaksimalkan potensi yang ada dan memilih tut wuri handayani," tutup dia. (Pon)

Baca Juga:

Mundur dari Partai Hanura, Gede Pasek Deklarasikan Partai Baru?

#Partai Politik #Gede Pasek Suardika
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Indonesia
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Demokrat menolak usulan KPK terkait masa jabatan ketum parpol. Demokrat menilai, kebijakan itu merupakan urusan internal partai.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Bagikan