Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan

Senin, 21 April 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, menjadwalkan pengumuman hasil rekapitulasi suara pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024 pada hari Kamis, 24 April 2025.

Tahap perhitungan suara PSU Pilkada Serang diklaim telah berjalan baik di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

"Akan dimulai penghitungan di tingkat kecamatan, diperkirakan akan selesai dalam 1 hari," kata Anggota KPU Kabupaten Serang Muhammad Asmawi di Serang, Minggu (20/4).

Apabila rekapitulasi di tingkat kecamatan telah selesai, pihaknya akan segera melakukan rekapitulasi tingkat Kabupaten Serang pada hari Kamis 24 April sekaligus pengumuman hasil penghitungan.

Baca juga:

KPU Kembalikan Dana Hibah Rp 448 Miliar Karena Tidak Terpakai Saat Pilkada Jakarta

Ia memaparkan, untuk penetapan, pihaknya akan menunggu apakah ada gugatan atau sengketa atau tidak. Hal ini bisa diketahui dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Mahkamah Konstitusi melalui sistem e-BRPK.

"Kalau ada gugatan, tunggu hasil sengketa. Jika tidak ada, berarti bisa langsung ditetapkan, kemudian diusulkan ke dewan. Lembaga ini yang mengusulkan kepada Gubernur Banten melakukan pelantikan," ujarnya.

Asmawi mengatakan, pihaknya tidak melakukan hitung cepat (quick count) dalam melakukan rekapitulasi suara pada PSU. Dalam hal ini, pihaknya hanya menggunakan aplikasi Sirekap untuk melakukan rekapitulasi.

Secara teknis, aplikasi Sirekap akan dioperasikan oleh petugas KPPS setelah PSU pada tanggal 19 April 2025.

"Rekapitulasi di kecamatan dan kabupaten masih menggunakan alat bantu Sirekap sama dengan pilkada pada tanggal 27 November 2024, yang dioperasi oleh petugas KPPS," katanya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan