Penghasilan di Atas Rp 5 Miliar Seperti Deddy Corbuzier Pajaknya Jadi 35 Persen

Senin, 07 Februari 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah segera menerapkan Pajak Penghasilan (PPh), di atas Rp 5 miliar per tahun dengan pajak sebesar 35 persen.

Sebelumnya, pendepatan di atas 500 juta pajak yang harus dibayarkan 30 persen. Adanya UU ini, membagi 2 bracket Rp 500 sampai Rp 5 miliar dan di atas Rp 5 miliar

Kenaikan pajak ini, diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat sososialisai UU HPP pada 4 Februari 2022. Sri menyebutkan dan mencotohkan yang kemungkinan kena adalah salah artis dan YouTuber Deddy Corbuzier yang mengaku berpenghasilan Rp 5 miliar.

Baca Juga:

Mahfud MD Ungkap Keterlibatan Oknum Pajak dalam Pemalsuan Aset Jaminan BLBI

"Waktu saya diwawancara Deddy Corbuzier, saya tanyain, kamu dapat Rp 5 miliar? iya. Berarti kamu naik nanti," katanya.

Sri menegaskan, naiknya pajak PPh Orang Pribadi, demi azas keadilan.

"Bukanya kita tidak sayang pada yang kaya, tapi yang kaya saya minta sayang pada yang kurang kaya," ujarnya.

Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menilai optimalisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan mendorong terwujudnya konsolidasi fiskal tahun 2023.

"Tahun ini pemerintah akan dorong kenaikan pajak dari UU HPP. Itu jadi salah satu alternatif meskipun not the only policy,” kata Kepala Kajian Makroekonomi dan Ekonomi Politik LPEM FEB UI Jahen F Rezki.

Ia mengatakan, pemerintah emiliki tugas mewujudkan konsolidasi fiskal 2023 yakni defisit anggaran harus kembali ke bawah 3 persen, setelah diperbolehkan di atas 3 persen sebagai langkah countercylical dampak pandemi COVID-19.

Tercatat, realisasi penerimaan pajak tahun lalu tercatat 103,9 persen atau Rp 1.277,5 triliun dari target APBN yang sebesar Rp1.229,6 triliun sehingga pendapatan negara 2021 sebesar Rp 2.003,1 triliun atau tumbuh 114,9 persen dari target.

Sementara untuk belanja negara 2021 sebesar Rp 2.786,8 triliun atau 101,3 persen dari target APBN sebesar Rp 2.750 triliun sehingga defisit tahun lalu hanya 4,65 persen terhadap PDB dari 6,14 persen PDB pada 2020.

Baca Juga:

Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan