Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 18 Januari 2022
Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal

Ilustrasi. (Foto: TMCPoldaMetro)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Berkembangnya kemajuan teknologi semakin memudahkan pengurusan segala keperluan. Salah satunya adalah membayar pajak kendaraan.

Kini untuk membayar pajak kendaraan, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor samsat.

Masyarakat dapat membayar pajak kendaraan secara online cukup dari HP melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Baca Juga:

Diskon Pajak Berlanjut Sampai Tengah Tahun 2022

Samsat Digital Nasional adalah jaringan pelayanan elektronik yang disediakan untuk pelayanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Aplikasi Signal dapat diunduh atau di-download secara online terlebih dahulu di Playstore.

- Cara Download Aplikasi Signal di Play Store dan App Store

Pengguna Android bisa mengunduh aplikasi Signal di Play Store dengan melakukan langkah-langkah berikut:

Buka Play Store di perangkat, lalu ketik "Signal Samsat Digital Nasional" di kolom pencarian.

Buka aplikasi kemudian tap tombol "Instal."

Tunggu beberapa saat hingga aplikasi terinstal di perangkat.

Aplikasi Signal yang sudah diinstal sudah bisa dibuka melalui homescreen.

Sementara, pengguna iOS bisa mengunduh aplikasi Signal melalui App Store dengan melakukan langkah-langkah berikut:

Buka App Store di perangkat, lalu ketik "Signal Samsat Digital Nasional" di kolom penelusuran.

Tap "Dapatkan" atau "Get."

Tunggu hingga aplikasi terinstal.

Tap tombol "Buka" untuk membuka aplikasi.

- Cara Daftar atau Registrasi Aplikasi Signal

Setelah berhasil mengunduh aplikasi Signal di perangkat, maka pengguna sudah bisa melakukan registrasi pengguna. Langkah ini penting sebelum pengguna bisa melakukan pembayaran di aplikasi tersebut.

Samsat Digital memaparkan bahwa registrasi pengguna bisa dilakukan dengan cara berikut:

Buka aplikasi Signal yang sudah terpasang di perangkat.

Tap "Lanjut ke Beranda."

Isi kolom Daftar yang muncul di layar menggunakan data diri berupa Nomor KTP, Nama Sesuai KTP, alamat e-mail yang masih aktif, hingga nomor telepon.

Buat kata sandi yang kuat, kemudian ulangi kata sandi.

Centang pernyataan persetujuan.

Tap "Lanjut" dan masuk ke halaman verifikasi e-KTP.

Masukkan foto e-KTP di sisi yang terdapat data diri dan nomor KTP. Pastikan foto tampak jelas dan tidak buram. Kemudian tap "Gunakan foto ini."

Lanjutkan ke tahap swafoto atau selfie untuk proses verifikasi biometric wajah. Lakukan selfie, kemudian tap "Gunakan foto ini."

Terima kode 6 digit OTP yang dikirimkan sistem melalui SMS sesuai dengan nomor yang didaftarkan sebelumnya.

Terima pesan konfirmasi bahwa registrasi berakhir.

Lakukan verifikasi ulang dengan klik link yang dikirimkan oleh Signal melalui e-mail yang telah didaftarkan.

Baca Juga:

Ditagih Ditjen Pajak di Twitter, Ghozali Everyday Jawab Pasti Bakal Bayar

- Cara Mendaftarkan Kendaraan Bermotor di Aplikasi Signal

Setelah melakukan registrasi, pengguna diharuskan mendaftarkan STNK kendaraan bermotornya untuk bisa melakukan pembayaran pajak. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Pada aplikasi Signal, pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor."

Kemudian pilih jenis kepemilikan kendaraan.

Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) di kolom yang tersedia.

Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

Khusus untuk pendaftaran kendaraan milik orang lain, pengguna diwajibkan memasukkan nama pemilik kendaraan dan identitas pemilik kendaraan.

- Cara Membayar Pajak Motor dan Mobil di Aplikasi Signal

Pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk motor dan mobil, di aplikasi Signal bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

Pilih NRKB yang ingin dibayarkan pajaknya. Kemudian klik "Lanjut."

Informasi mengenai SKK dan pembayaran PKB serta SWDKLLJ akan muncul pada layar beserta jumlah yang harus dibayarkan.

Slide tombol kirim dokumen TBPKP.

Masukkan alamat pengiriman pada kolom yang tersedia.

Rekap biaya akan muncul secara otomatis, kemudian klik "Lanjut."

Klik "Pilih Cara Pembayaran."

Akan muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran. Kemudian klik "Lanjut."

Pilih bank yang ingin digunakan untuk melakukan pembayaran.

Lanjutkan dengan mengikuti panduan pembayaran hingga selesai.

Jika sudah berhasil pilih "Cek Status Pembayaran" untuk memastikan transaksi pembayaran sudah berhasil.

Setelah pembayaran, pengguna akan menerima dokumen elektronik berupa tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran atau E-TBKP.

Dari dokumen tersebut pengguna akan memperoleh E-Pengesahan yang berisi barcode sebagai bukti pembayaran yang sah.

Metode pembayaran bisa dilakukan secara online melalui bank-bank yang bekerja sama seperti BNI, BPD-BPD.

Jika pembayaran sudah lewat tanggal jatuh tempo, maka pembayaran pajak masih dapat dilakukan pada aplikasi dengan waktu dua bulan setelah jatuh tempo.

Apabila sudah membayar tetapi status di aplikasi masih belum terbayarkan, maka segera hubungi customer service signal di halaman pengaduan.

Jika aplikasi Signal tidak dapat beroperasi dengan baik, coba cek beberapa hal berikut ini:

- Pastikan jaringan internet dalam keadaan stabil/baik

- Uninstall aplikasi lalu reinstall

- Coba login kembali. (Knu)

Baca Juga:

Meski NFT Belum Punya Payung Hukum, Ghozali Tetap Ditagih Pajak

#Pajak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Manajemen mikro bakal diterapkan untuk mencegah pelebaran gap realisasi penerimaan pajak dari target (shortfall) pada akhir tahun anggaran 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Indonesia
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp 32,94 triliun. Setoran itu diserahkan oleh 207 PMSE dari 246 PMSE yang telah ditunjuk.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Indonesia
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
Purbaya Yudhi Sadewa mengandalkan sistem teknologi informasi (IT) yang disiapkan Kementerian Keuangan, termasuk Coretax, untuk menekan pelanggaran pajak.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
Indonesia
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
Hingga sejauh ini, tercatat baru 2,5 juta wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun Coretax, sebanyak 2 juta wajib pajak merupakan kelompok orang pribadi dan 500 wajib pajak badan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
Indonesia
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
Tindakan penyitaan pada pekan sita ini sudah inkracht berketetapan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
Indonesia
Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor
Selain mengenai optimalisasi DHE, Presiden Prabowo juga membahas penerimaan pajak yang diharapkan meningkat di bawah kepemimpinan Menkeu Purbaya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor
Indonesia
Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu
Alih-alih membentuk lembaga baru, pemerintah akan melakukan pembenahan serta memperkuat reformasi di sektor penerimaan negara agar lebih efisien dan efektif.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu
Indonesia
26 Pegawai DJP Dipecat, DPR Tegaskan Pajak Bukan untuk Memperkaya Penjahat
Kalau dikelola dengan sungguh-sungguh, dana pajak bisa menjadi motor utama kemajuan bangsa
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
26 Pegawai DJP Dipecat, DPR Tegaskan Pajak Bukan untuk Memperkaya Penjahat
Indonesia
Presiden Prabowo Sahkan Kebijakan Bebas Pajak untuk Pekerja dengan Gaji Di Bawah Rp 10 Juta, HOAKS atau FAKTA?
Beredar unggahan konten dengan narasi pemerintah akhirnya bebaskan PPh 21 untuk pekerja gaji di bawah RP 10 juta. Cek faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Presiden Prabowo Sahkan Kebijakan Bebas Pajak untuk Pekerja dengan Gaji Di Bawah Rp 10 Juta, HOAKS atau FAKTA?
Indonesia
Belasan Pegawai Pajak Pelanggar Aturan Tunggu Hukuman, DJP Ancam Lakukan Pemecatan
Sebanyak 26 pegawai sebelumnya dipecat berkaitan dengan kasus 200 pengemplang pajak.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Oktober 2025
Belasan Pegawai Pajak Pelanggar Aturan Tunggu Hukuman, DJP Ancam Lakukan Pemecatan
Bagikan