Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 18 Januari 2022
Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal

Ilustrasi. (Foto: TMCPoldaMetro)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Berkembangnya kemajuan teknologi semakin memudahkan pengurusan segala keperluan. Salah satunya adalah membayar pajak kendaraan.

Kini untuk membayar pajak kendaraan, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor samsat.

Masyarakat dapat membayar pajak kendaraan secara online cukup dari HP melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Baca Juga:

Diskon Pajak Berlanjut Sampai Tengah Tahun 2022

Samsat Digital Nasional adalah jaringan pelayanan elektronik yang disediakan untuk pelayanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Aplikasi Signal dapat diunduh atau di-download secara online terlebih dahulu di Playstore.

- Cara Download Aplikasi Signal di Play Store dan App Store

Pengguna Android bisa mengunduh aplikasi Signal di Play Store dengan melakukan langkah-langkah berikut:

Buka Play Store di perangkat, lalu ketik "Signal Samsat Digital Nasional" di kolom pencarian.

Buka aplikasi kemudian tap tombol "Instal."

Tunggu beberapa saat hingga aplikasi terinstal di perangkat.

Aplikasi Signal yang sudah diinstal sudah bisa dibuka melalui homescreen.

Sementara, pengguna iOS bisa mengunduh aplikasi Signal melalui App Store dengan melakukan langkah-langkah berikut:

Buka App Store di perangkat, lalu ketik "Signal Samsat Digital Nasional" di kolom penelusuran.

Tap "Dapatkan" atau "Get."

Tunggu hingga aplikasi terinstal.

Tap tombol "Buka" untuk membuka aplikasi.

- Cara Daftar atau Registrasi Aplikasi Signal

Setelah berhasil mengunduh aplikasi Signal di perangkat, maka pengguna sudah bisa melakukan registrasi pengguna. Langkah ini penting sebelum pengguna bisa melakukan pembayaran di aplikasi tersebut.

Samsat Digital memaparkan bahwa registrasi pengguna bisa dilakukan dengan cara berikut:

Buka aplikasi Signal yang sudah terpasang di perangkat.

Tap "Lanjut ke Beranda."

Isi kolom Daftar yang muncul di layar menggunakan data diri berupa Nomor KTP, Nama Sesuai KTP, alamat e-mail yang masih aktif, hingga nomor telepon.

Buat kata sandi yang kuat, kemudian ulangi kata sandi.

Centang pernyataan persetujuan.

Tap "Lanjut" dan masuk ke halaman verifikasi e-KTP.

Masukkan foto e-KTP di sisi yang terdapat data diri dan nomor KTP. Pastikan foto tampak jelas dan tidak buram. Kemudian tap "Gunakan foto ini."

Lanjutkan ke tahap swafoto atau selfie untuk proses verifikasi biometric wajah. Lakukan selfie, kemudian tap "Gunakan foto ini."

Terima kode 6 digit OTP yang dikirimkan sistem melalui SMS sesuai dengan nomor yang didaftarkan sebelumnya.

Terima pesan konfirmasi bahwa registrasi berakhir.

Lakukan verifikasi ulang dengan klik link yang dikirimkan oleh Signal melalui e-mail yang telah didaftarkan.

Baca Juga:

Ditagih Ditjen Pajak di Twitter, Ghozali Everyday Jawab Pasti Bakal Bayar

- Cara Mendaftarkan Kendaraan Bermotor di Aplikasi Signal

Setelah melakukan registrasi, pengguna diharuskan mendaftarkan STNK kendaraan bermotornya untuk bisa melakukan pembayaran pajak. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Pada aplikasi Signal, pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor."

Kemudian pilih jenis kepemilikan kendaraan.

Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) di kolom yang tersedia.

Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

Khusus untuk pendaftaran kendaraan milik orang lain, pengguna diwajibkan memasukkan nama pemilik kendaraan dan identitas pemilik kendaraan.

- Cara Membayar Pajak Motor dan Mobil di Aplikasi Signal

Pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk motor dan mobil, di aplikasi Signal bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

Pilih NRKB yang ingin dibayarkan pajaknya. Kemudian klik "Lanjut."

Informasi mengenai SKK dan pembayaran PKB serta SWDKLLJ akan muncul pada layar beserta jumlah yang harus dibayarkan.

Slide tombol kirim dokumen TBPKP.

Masukkan alamat pengiriman pada kolom yang tersedia.

Rekap biaya akan muncul secara otomatis, kemudian klik "Lanjut."

Klik "Pilih Cara Pembayaran."

Akan muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran. Kemudian klik "Lanjut."

Pilih bank yang ingin digunakan untuk melakukan pembayaran.

Lanjutkan dengan mengikuti panduan pembayaran hingga selesai.

Jika sudah berhasil pilih "Cek Status Pembayaran" untuk memastikan transaksi pembayaran sudah berhasil.

Setelah pembayaran, pengguna akan menerima dokumen elektronik berupa tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran atau E-TBKP.

Dari dokumen tersebut pengguna akan memperoleh E-Pengesahan yang berisi barcode sebagai bukti pembayaran yang sah.

Metode pembayaran bisa dilakukan secara online melalui bank-bank yang bekerja sama seperti BNI, BPD-BPD.

Jika pembayaran sudah lewat tanggal jatuh tempo, maka pembayaran pajak masih dapat dilakukan pada aplikasi dengan waktu dua bulan setelah jatuh tempo.

Apabila sudah membayar tetapi status di aplikasi masih belum terbayarkan, maka segera hubungi customer service signal di halaman pengaduan.

Jika aplikasi Signal tidak dapat beroperasi dengan baik, coba cek beberapa hal berikut ini:

- Pastikan jaringan internet dalam keadaan stabil/baik

- Uninstall aplikasi lalu reinstall

- Coba login kembali. (Knu)

Baca Juga:

Meski NFT Belum Punya Payung Hukum, Ghozali Tetap Ditagih Pajak

#Pajak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Indonesia
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Kebijakan tax amnesty dapat membuka ruang tekanan terhadap pegawai pajak, baik karena adanya potensi suap maupun karena harus menghadapi pemeriksaan berulang.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Indonesia
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan insentif pajak baru bagi kendaraan listrik (EV) akan mulai berlaku Juni 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Indonesia
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Selama ini komoditas batubara dan nikel belum dikenakan bea keluar sehingga kerap membuka celah praktik under-invoicing dan potensi penyelundupan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Indonesia
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Pajak yang mencerminkan aktivitas ekonomi riil seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Final masing-masing hanya tumbuh 5,4 persen dan 5,1 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Indonesia
Purbaya Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Daya Beli Masyarakat Membaik
Kinerja perekonomian nasional ditopang oleh konsumsi, investasi, dan perdagangan. Pemerintah berfokus menjaga sektor swasta agar terus bertumbuh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Purbaya Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Daya Beli Masyarakat Membaik
Indonesia
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
TB Hasanuddin mengingatkan risiko wacana pajak di Selat Malaka yang berpotensi melanggar UNCLOS dan memicu konflik serta respons negatif internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan gubernur di seluruh daerah untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Bagikan