Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 18 Januari 2022
Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal

Ilustrasi. (Foto: TMCPoldaMetro)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Berkembangnya kemajuan teknologi semakin memudahkan pengurusan segala keperluan. Salah satunya adalah membayar pajak kendaraan.

Kini untuk membayar pajak kendaraan, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor samsat.

Masyarakat dapat membayar pajak kendaraan secara online cukup dari HP melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Baca Juga:

Diskon Pajak Berlanjut Sampai Tengah Tahun 2022

Samsat Digital Nasional adalah jaringan pelayanan elektronik yang disediakan untuk pelayanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Aplikasi Signal dapat diunduh atau di-download secara online terlebih dahulu di Playstore.

- Cara Download Aplikasi Signal di Play Store dan App Store

Pengguna Android bisa mengunduh aplikasi Signal di Play Store dengan melakukan langkah-langkah berikut:

Buka Play Store di perangkat, lalu ketik "Signal Samsat Digital Nasional" di kolom pencarian.

Buka aplikasi kemudian tap tombol "Instal."

Tunggu beberapa saat hingga aplikasi terinstal di perangkat.

Aplikasi Signal yang sudah diinstal sudah bisa dibuka melalui homescreen.

Sementara, pengguna iOS bisa mengunduh aplikasi Signal melalui App Store dengan melakukan langkah-langkah berikut:

Buka App Store di perangkat, lalu ketik "Signal Samsat Digital Nasional" di kolom penelusuran.

Tap "Dapatkan" atau "Get."

Tunggu hingga aplikasi terinstal.

Tap tombol "Buka" untuk membuka aplikasi.

- Cara Daftar atau Registrasi Aplikasi Signal

Setelah berhasil mengunduh aplikasi Signal di perangkat, maka pengguna sudah bisa melakukan registrasi pengguna. Langkah ini penting sebelum pengguna bisa melakukan pembayaran di aplikasi tersebut.

Samsat Digital memaparkan bahwa registrasi pengguna bisa dilakukan dengan cara berikut:

Buka aplikasi Signal yang sudah terpasang di perangkat.

Tap "Lanjut ke Beranda."

Isi kolom Daftar yang muncul di layar menggunakan data diri berupa Nomor KTP, Nama Sesuai KTP, alamat e-mail yang masih aktif, hingga nomor telepon.

Buat kata sandi yang kuat, kemudian ulangi kata sandi.

Centang pernyataan persetujuan.

Tap "Lanjut" dan masuk ke halaman verifikasi e-KTP.

Masukkan foto e-KTP di sisi yang terdapat data diri dan nomor KTP. Pastikan foto tampak jelas dan tidak buram. Kemudian tap "Gunakan foto ini."

Lanjutkan ke tahap swafoto atau selfie untuk proses verifikasi biometric wajah. Lakukan selfie, kemudian tap "Gunakan foto ini."

Terima kode 6 digit OTP yang dikirimkan sistem melalui SMS sesuai dengan nomor yang didaftarkan sebelumnya.

Terima pesan konfirmasi bahwa registrasi berakhir.

Lakukan verifikasi ulang dengan klik link yang dikirimkan oleh Signal melalui e-mail yang telah didaftarkan.

Baca Juga:

Ditagih Ditjen Pajak di Twitter, Ghozali Everyday Jawab Pasti Bakal Bayar

- Cara Mendaftarkan Kendaraan Bermotor di Aplikasi Signal

Setelah melakukan registrasi, pengguna diharuskan mendaftarkan STNK kendaraan bermotornya untuk bisa melakukan pembayaran pajak. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Pada aplikasi Signal, pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor."

Kemudian pilih jenis kepemilikan kendaraan.

Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) di kolom yang tersedia.

Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

Khusus untuk pendaftaran kendaraan milik orang lain, pengguna diwajibkan memasukkan nama pemilik kendaraan dan identitas pemilik kendaraan.

- Cara Membayar Pajak Motor dan Mobil di Aplikasi Signal

Pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk motor dan mobil, di aplikasi Signal bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

Pilih NRKB yang ingin dibayarkan pajaknya. Kemudian klik "Lanjut."

Informasi mengenai SKK dan pembayaran PKB serta SWDKLLJ akan muncul pada layar beserta jumlah yang harus dibayarkan.

Slide tombol kirim dokumen TBPKP.

Masukkan alamat pengiriman pada kolom yang tersedia.

Rekap biaya akan muncul secara otomatis, kemudian klik "Lanjut."

Klik "Pilih Cara Pembayaran."

Akan muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran. Kemudian klik "Lanjut."

Pilih bank yang ingin digunakan untuk melakukan pembayaran.

Lanjutkan dengan mengikuti panduan pembayaran hingga selesai.

Jika sudah berhasil pilih "Cek Status Pembayaran" untuk memastikan transaksi pembayaran sudah berhasil.

Setelah pembayaran, pengguna akan menerima dokumen elektronik berupa tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran atau E-TBKP.

Dari dokumen tersebut pengguna akan memperoleh E-Pengesahan yang berisi barcode sebagai bukti pembayaran yang sah.

Metode pembayaran bisa dilakukan secara online melalui bank-bank yang bekerja sama seperti BNI, BPD-BPD.

Jika pembayaran sudah lewat tanggal jatuh tempo, maka pembayaran pajak masih dapat dilakukan pada aplikasi dengan waktu dua bulan setelah jatuh tempo.

Apabila sudah membayar tetapi status di aplikasi masih belum terbayarkan, maka segera hubungi customer service signal di halaman pengaduan.

Jika aplikasi Signal tidak dapat beroperasi dengan baik, coba cek beberapa hal berikut ini:

- Pastikan jaringan internet dalam keadaan stabil/baik

- Uninstall aplikasi lalu reinstall

- Coba login kembali. (Knu)

Baca Juga:

Meski NFT Belum Punya Payung Hukum, Ghozali Tetap Ditagih Pajak

#Pajak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tindakan KPK tersebut sebagai bukti komitmen dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor perpajakan yang selama ini dikenal rawan penyimpangan.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Indonesia
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak. KPK amankan barang bukti uang Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Indonesia
Ekonomi Masih Tertekan, Menteri Purbaya Tidak Akan Cabut Aturan Insentif Pajak
Belanja perpajakan masih diperlukan sebagai bagian dari dukungan kebijakan untuk menjaga momentum pemulihan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
Ekonomi Masih Tertekan, Menteri Purbaya Tidak Akan Cabut Aturan Insentif Pajak
Indonesia
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
Indonesia
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah orang, di antaranya dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Indonesia
Purbaya Inginkan Pajak Penghasilan di Marketplace Diterapkan Saat Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen
pemungutan pajak di platform digital menjadi salah satu langkah konkret untuk meningkatkan penerimaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
Purbaya Inginkan Pajak Penghasilan di Marketplace Diterapkan Saat Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen
Indonesia
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Program diskon pajak PBB-P2 dan BPHTB berlaku mulai 19 Januari hingga 31 Maret 2026 bagian dari perayaan HUT ke-33 Kota Tangerang
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Pengungkapan kasus ini harus dijadikan momentum penting untuk melakukan bersih-bersih secara menyeluruh di kantor pajak.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Indonesia
40 Perusahaan Baja Terdeteksi Ogah Bayar Pajak, Menkeu Purbaya Bakal Sidak Langsung
Perusahaan baja yang terduga menunggak pajak itu berasal dari negara yang berbeda. Selain China, Purbaya menyebut juga ada perusahaan yang berasal dari Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
40 Perusahaan Baja Terdeteksi Ogah Bayar Pajak, Menkeu Purbaya Bakal Sidak Langsung
Indonesia
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Penggeledahan kantor DJP Kemenkeu dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam mengusut kasus dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada.
Dwi Astarini - Selasa, 13 Januari 2026
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Bagikan