Meski NFT Belum Punya Payung Hukum, Ghozali Tetap Ditagih Pajak
Ilustrasi NFT. (Antara/Pixabay)
MerahPutih.com - Pemerintah tetap menarik pajak penghasilan mahasiswa asal Semarang, Ghozali yang viral dapat uang sekitar Rp 1,5 miliar dari menjual foto selfie NFT atau Non Fungible Token. Meskipun, NFT belum ada payung hukumnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, sampai dengan saat ini, transaksi NFT maupun kripto masih dalam pembahasan pemerintah.
"Pemerintah belum mengenakan pajak secara khusus terhadap transaksi digital tersebut," kata Neilmaldrin saat dikonfirmasi Merahputih.com, Jumat (14/1).
Baca Juga:
Namun, kata Neilmaldrin, ketentuan umum aturan perpajakan tetap dapat digunakan. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak.
"Hal itu termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment," paparnya.
Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di surat pemberitahuan tahunan (SPT) tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut.
Baca Juga:
Foto Selfie NFT Ghozali Everyday Viral, Warganet Riuh
Sebelumnya, seorang mahasiswa Semarang bernama Ghozali mendadak viral di media sosial. Hal itu karena ia berhasil menjual foto selfie dengan format NFT seharga Rp 1,5 miliar.
Lewat akun Ghozali Everyday di OpenSea, ia menjajakan 933 foto. Sudah lebih dari 430 orang yang mengantongi foto Ghozali dengan nilai jual 288 Ethereum (ETH).
Ethereum adalah token aset kripto yang mirip dengan Bitcoin. Maka saat dikonversi, uang itu senilai Rp 1,5 miliar. (Asp)
Baca Juga:
Ghozali Everyday Jual Foto Selfie NFT, Harga Tertinggi Rp 3 Triliun
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Lirik Lagu 'Dara (Tara Mood)' yang Tengah Viral di TikTok
Viral Bupati Aceh Tenggara Sebut ‘Prabowo Presiden Seumur Hidup’, Golkar: Bentuk Ekspresi Kegembiraan
Viral Isu Pegawai KRL Dipecat setelah Tumbler Penumpang Hilang, KAI Commuter Berikan Penjelasan Resmi
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak