Meski NFT Belum Punya Payung Hukum, Ghozali Tetap Ditagih Pajak


Ilustrasi NFT. (Antara/Pixabay)
MerahPutih.com - Pemerintah tetap menarik pajak penghasilan mahasiswa asal Semarang, Ghozali yang viral dapat uang sekitar Rp 1,5 miliar dari menjual foto selfie NFT atau Non Fungible Token. Meskipun, NFT belum ada payung hukumnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, sampai dengan saat ini, transaksi NFT maupun kripto masih dalam pembahasan pemerintah.
"Pemerintah belum mengenakan pajak secara khusus terhadap transaksi digital tersebut," kata Neilmaldrin saat dikonfirmasi Merahputih.com, Jumat (14/1).
Baca Juga:
Namun, kata Neilmaldrin, ketentuan umum aturan perpajakan tetap dapat digunakan. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak.
"Hal itu termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment," paparnya.
Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di surat pemberitahuan tahunan (SPT) tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut.
Baca Juga:
Foto Selfie NFT Ghozali Everyday Viral, Warganet Riuh
Sebelumnya, seorang mahasiswa Semarang bernama Ghozali mendadak viral di media sosial. Hal itu karena ia berhasil menjual foto selfie dengan format NFT seharga Rp 1,5 miliar.
Lewat akun Ghozali Everyday di OpenSea, ia menjajakan 933 foto. Sudah lebih dari 430 orang yang mengantongi foto Ghozali dengan nilai jual 288 Ethereum (ETH).
Ethereum adalah token aset kripto yang mirip dengan Bitcoin. Maka saat dikonversi, uang itu senilai Rp 1,5 miliar. (Asp)
Baca Juga:
Ghozali Everyday Jual Foto Selfie NFT, Harga Tertinggi Rp 3 Triliun
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Cara Ubah Foto Jadi Action Figure Keren dengan Google Gemini, Lengkap dengan Tips dan Contoh Prompt!

Viral Temuan Lukisan Berlambang PKI di Universitas Mulawarman Samarinda, Ini Penjelasan Pihak Rektorat

Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026

Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen

Jerome Polin Bongkar Praktik Buzzer Berbayar Fantastis dan Misi Rahasia untuk Redam Demo Tunjangan DPR 2025

ACAB 1312 Viral usai Tragedi Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob, ini Arti dan Asal-usulnya

Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik

Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
![[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah](https://img.merahputih.com/media/b4/51/d5/b451d58a3a8276de745449d5505e8d95_182x135.jpg)
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025
