Penghapusan Utang UMKM Berpotensi Turunkan Kemiskinan di Petani dan Nelayan

Kamis, 07 November 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.

Ekonom Universitas Indonesia (UI) Ninasapti Triaswati menyatakan kebijakan penghapusan atau pemutihan utang bisa menurunkan angka kemiskinan di Indonesia yang per Maret 2024 berada di angka 9,03 persen.

"Kebijakan ini berpotensi menurunkan kemiskinan di tingkat petani atau nelayan jika kebijakan lainnya sinergis dan harmonis," kata Nina dihubungi di Jakarta, Rabu.

Beleid ini, kata ia, Presiden Prabowo sekaligus menyasar untuk bisa menaikkan daya beli masyarakat, mengingat penerima manfaat kebijakan ini merupakan kelas menengah ke bawah.

Baca juga:

UMKM Diharap 'Naik Kelas' Usai Prabowo Teken PP 47/2024

Nina menyatakan, kedua hal tersebut bisa diwujudkan pemerintah apabila dalam pelaksanaan subsidi pemutihan utang ini dilakukan secara jujur, transparan, dan akuntabel. Sehingga kebijakan strategis yang ditetapkan efektif memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

"Kebijakan ini berpotensi menghasilkan dampak positif bagi kesejahteraan petani dan nelayan jika tata kelolanya baik yaitu dilakukan secara jujur, transparan, akuntabel, sehingga subsidi negara tersebut efektif dan efisien," kata dia.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyatakan, program pemutihan utang tersebut memiliki potensi untuk menurunkan angka kemiskinan di Indonesia.

"Tergantung implementasinya nanti," ujar dia.

Skema penghapusan utang ini bersifat parsial, artinya dari target 6 juta debitur petani dan nelayan nantinya akan diseleksi oleh lembaga keuangan bank, koperasi dan lembaga mikro lainnya, dengan mempertimbangkan manajemen risiko lembaga keuangan.

"Kriteria debitur yang sifatnya memang sudah mendapat program restrukturisasi pandemi tapi masih sulit melunasi pokok dan bunga utang, maka bisa dilanjutkan ke write off atau penghapusan utang," katanya.

Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Teuku Ali Usman menyatakan, kebijakan pemerintah terkait penghapusbukuan dan penghapustagihan atau pemutihan utang nelayan, petani, serta pelaku UMKM sejalan dengan komitmen perseroan untuk memperkuat perekonomian kerakyatan.

“Kebijakan penghapusan piutang macet ini adalah langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan kapasitas UMKM di Indonesia secara jangka panjang dan mendorong ekonomi kerakyatan secara luas,” ujar Teuku Ali. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan