MerahPutih.com - Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) kini tak lagi wajib melakukan karantina usai tiba ke Indonesia.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo optimistis, kebijakan bebas karantina bagi PPLN di seluruh Indonesia akan membuat tingkat kedatangan di internasional seperti Bandara Soekarno-Hatta akan meningkat 3-4 kali lipat pada saat Lebaran.
“Saya yakin warga kita dari luar negeri yang ingin mudik Lebaran tahun ini akan naik,” ungkap Abraham Wirotomo, Jumat (25/3).
Baca Juga:
Ingat! Tidak Semua Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bebas Karantina
Dari pemantauannya di lokasi, Abraham menyebut, masih ada satu proses yang perlu dicarikan solusi agar kebijakan bebas karantina bagi PPLN bisa berjalan lebih maksimal.
Yakni, proses pembayaran untuk testing COVID-19.
Dari hasil pengamatannya, ia mengungkapkan, tidak semua PPLN terutama warga negara asing yang sudah siap dengan mata uang rupiah.
Sehingga, mereka harus lebih dulu menukarkan ke money changer.
Jika banyak WNA yang tidak punya uang rupiah untuk bayar tes PCR, dikhawatirkan akan terjadi penumpukan.
"Ini yang harus dicari cara supaya bisa lebih cepat lagi alurnya,” sambungnya.
Abraham juga sempat meminta kepada satgas yang bertugas di bandara agar menambah kapasitas pelayanan dan melakukan rekayasa alur agar tidak terjadi penumpukan antrean.
“Tadi kami (KSP) minta agar satgas menambah kapasitas pelayanan dan melakukan rekayasa alur antrean agar tidak terjadi penumpukan,” jelas Abraham.
Abraham berharap, kebijakan Presiden Jokowi berupa kelonggaran-kelonggaran jangan disalahgunakan, dengan abai akan prokes dan testing.
"Kita harus menghargai kinerja petugas yang terus memastikan protokol terlaksana demi keselamatan kita semua,” tegas Abraham.
Seperti diketahui, pemerintah mengizinkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), masuk Indonesia tanpa karantina mulai 23 Maret 2022.
Aturan main PPLN masuk Indonesia tanpa karantina tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19.
Baca Juga:
Aturan Karantina PPLN Dihilangkan, Kepala BNPB: Warga Harus Waspada
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen Suharyanto mengatakan, SE terbaru ini bisa mengizinkan PPLN, baik WNI maupun WNA, masuk Indonesia tanpa karantina.
Namun, tetap mewajibkan pemeriksaan ulang tes PCR saat kedatangan di pintu masuk atau entry point. Bagi yang mendapat hasil negatif, bisa melanjutkan perjalanan.
"Bagi PPLN yang telah divaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan dan mendapatkan hasil negatif RT-PCR, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan," katanya dalam keterangan pers, Kamis (24/3).
Inti dari kebijakan PPLN, terbaru adalah bila sudah vaksin lengkap atau booster, bebas karantina, tapi tetap swab PCR pada saat entry.
Sebelum PPLN mendapat izin untuk melanjutkan perjalanan, harus menunggu hasil negatif dari pemeriksaan ulang atau entry test PCR saat di entry point. PPLN bisa menunggu hasilnya di hotel, penginapan atau tempat tinggal.
Hanya selama menunggu hasil keluar, PPLN tidak boleh meninggalkan tempatnya atau berinteraksi dengan orang lain sebelum dinyatakan negatif berdasarkan RT-PCR.
Bagi yang hasilnya negatif, maka bisa melanjutkan perjalanan.
Dan sebaiknya, memantau kesehatan secara mandiri dalam 14 hari berikutnya, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit penyerta (komorbid) sehingga belum bisa menerima vaksin COVID-19, wajib menyertakan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah negara asal keberangkatan.
Bila belum vaksin lengkap, maka harus karantina 5x24 jam dan swab PCR pada saat entry dan exit.
PPLN dengan dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan, wajib karantina 5x24 jam, meskipun hasil RT-PCR negatif saat entry test.
Lalu, wajib RT-PCR kedua (exit test) pada hari keempat karantina.
Apabila hasilnya negatif, maka PPLN bisa melanjutkan perjalanan dengan memantau kesehatan secara mandiri dalam 14 hari berikutnya.
Selain itu, terdapat ketentuan vaksinasi bagi PPLN, baik WNI maupun WNA, yang belum divaksin. PPLN dapat divaksinasi di bandara setelah RT-PCR saat kedatangan atau divaksinasi di tempat karantina setelah RT-PCR kedua.
Untuk anak berusia 6-17 tahun, juga bisa divaksinasi di bandara atau tempat karantina.
Sebelumnya, PPLN hanya dapat divaksinasi di tempat karantina saja, dan untuk anak hanya diberikan kepada yang berusia 12-17 tahun.
Perubahan saat ini dikarenakan Indonesia sudah dapat memberikan vaksin untuk anak di atas usia enam tahun.
Terdapat juga aturan tambahan terkait asuransi kesehatan.
Khusus WNA, cukup melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan meliputi penanganan COVID-19 dan evakuasi medis. (Knu)
Baca Juga:
Jokowi: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tidak Perlu Jalani Karantina