Pengemudi Mobil Pajero Penganiaya Sopir Truk Diciduk Polisi
Senin, 28 Juni 2021 -
MerahPutih.com - Polisi meringkus pengemudi mobil Pajero yang melakukan aksi perusakan kaca mobil dan penganiayaan sopir truk kontainer di Jakarta Utara. Kini, pelaku tengah dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan.
"Yang bersangkutan sudah tertangkap," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan kepada wartawan, Senin (28/6).
Baca Juga:
TNI Duga Kelompok Senaf Soll Pelaku Penganiayaan Dua Personil Yonif 432 Kostrad
Guruh belum mau memberikan keterangan lebih lanjut terkait penangkapan pelaku. Adapun ia menyebut akan merilis lengkap kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir truk siang nanti.
"Sekarang, (dia) sedang perjalanan dari bandara ke Polres," sambungnya.
Sebagai informasi, aksi perusakan dan penganiayaan yang dilakukan pengendara mobil Pajero dengan nomor polisi B 1861 QH tersebut terekam dan viral di media sosial, salah satunya melalui akun Instagram @romansasopirtruck.
"Telah terjadi aksi penganiayaan & pengrusakan yang dilakukan oleh pengendara Pajero Hitam bernopol B-1861-QH terhadap sopir kontener bernopol B-9791-UIX di Jl. Yos Sudarso, Sunter, Jakut. Sabtu, 26/06/21, Sekitar pukul 10:00 WIB," tulis keterangan akun @romansasopirtruck.
Diketahui, dari insiden tersebut, sopir truk kontainer bernama Egi mengalami luka ringan dan memar pada beberapa bagian tubuhnya. (Knu)
Baca Juga:
Bahar Smith Divonis Tiga Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan Driver Online