Pengelola Kantor dan Tempat Makan Langgar PPKM Darurat Bakal Dipidana
Sabtu, 03 Juli 2021 -
MerahPutih.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kali ini disebut yang paling tegas dibanding aturan sebelumnya. Bagi yang melanggar, tak ada lagi toleransi dan langsung diproses hukum.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, bagi perusahaan non-esensial yang kedapatan melanggar aturan, hukuman pidana menantinya.
Yang boleh tetap beraktivitas di luar rumah adalah perusahaan kritikal dan esensial meski tetap diatur 50 persen.
Baca Juga:
Ancaman yang diterapkan pidana setahun penjara.
"Undang-undang diterapkan adalah UU tentang penanggulangan wabah. Yang dilarang adalah semua tindakan yang menghalang-halangi upaya penanggulangan wabah," kata Tubagus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (3/7).
Menurut Tubagus, PPKM adalah bentuk dari upaya penanggulangan terhadap wabah penyakit.
"Jadi kalau sudah ditentukan itu dan terus dilanggar merupakan suatu kegiatan menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit," jelas dia.
Contohnya, gedung kantor non-kritikal dan non-esensial yang seharusnya tutup, namun malah beroperasi. Bahkan, karyawannya berkegiatan di sana.
"Berarti dia menghalang-halangi terhadap penanggulangan wabah penyakit. Kita terapkan dan akan kita sidik," sebut Tubagus.

Ia menyebut, aturan ini juga berlaku bagi usaha tempat makan hingga kafe yang melanggar aturan. Seperti usaha kuliner yang memperbolehkan makan di tempat apalagi hingga terjadi kerumunan.
"Nanti langsung disidik, dikumpulkan dulu alat buktinya kemudian memenuhi tidak, kriterianya itu," sebut Tubagus.
Ia menuturkan, mal juga dipastikan tutup termasuk tempat makan hingga supermarket yang ada di dalamnya.
"Kan di dalam mal ada apa saja? Kan di dalam ada yang jual makanan, ada yang apoteknya. 'Pak kalau gitu boleh dong?' Enggak. Malnya yang enggak boleh," ungkap mantan Kapolres Jakarta Selatan ini.
Baca Juga:
Apresiasi Pemerintah Terapkan PPKM Darurat, Puan: Ini Jawaban dari Masukan Berbagai Pihak
"Kalau misalnya di mal ada jual makanan, di mal ada apotek ya sama aja malnya buka itu," tambah Tubagus seraya terkekeh.
Namun, Tubagus memastikan kafe, tempat makan, dan bar yang ada di luar mal tetap diperbolehkan buka.
"Boleh engga sih jual makanan? Kafe itu kan jual makanan ya boleh tapi engga boleh makan di tempat," ucapnya seraya meminta masyarakat melaporkan jika ada tempat makan yang membandel agar langsung ditindak. (Knu)
Baca Juga:
Legislator Ini Minta Kepala Daerah Diberhentikan Jika Abai dalam PPKM Darurat