MerahPutih.com - Tiga terdakwa pengedar 1 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dituntut hukuman masing-masing 15 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Dwi Meily Nova dalam membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, menyebutkan, ketiga terdakwa yang dituntut itu yakni Erwinsyah, Said Faisal, dan Muhammad Jaffar.
Ketiga terdakwa tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Peristiwa penangkapan terhadap terdakwa Erwinsyah bersama rekannya itu, terjadi di Jalan Gagak Hitam Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal pada (14/2) lalu.
Saat itu, saksi Bob Silitonga dan Doclas Lumbantobing mendapat informasi dari informan bahwa akan dilakukan transaksi sabu-sabu seberat 1 kg senilai Rp650 juta.
Atas informasi tersebut, selanjutnya saksi bersama tim lainnya mengatur strategi untuk melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba itu.
Kemudian, pukul 13.00 WIB, saksi Silitonga dan informan tiba di depan loket Bus Simpati, dan bertemu langsung dengan terdakwa Bahrum, dan M Ali Rahman yang dituntut secara terpisah.
M Ali dan Bahrum, kemudian menyuruh masuk ke dalam mobil saksi Silitonga, dan meminta agar memperlihatkan uang tunai pembelian sabu tersebut. Saat itu, informan tersebut menunjukkan uang dalam sebuah tas.
Kemudian M Ali menyebutkan, sebentar lagi dirinya akan menyuruh orang yang mengantarkan narkoba itu. Tidak berapa lama kemudian, muncul Said Faisal, M Rahman dengan menggunakan mobil membawa narkoba tersebut.
"Saksi itu juga, Saksi Silitonga dan Lumbantobing, langsung meringkus para pengedar narkoba tersebut," kata Jaksa Nova.
Sidang perkara narkoba yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Sidin Bagariang, dilanjutkan Selasa depan (25/7) untuk mendengarkan nota pembelaaan terdakwa atas tuntutan JPU. (*)
Sumber: ANTARA