Pengedar 1 Kilogram Sabu Dituntut 15 Tahun

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 19 Juli 2017
Pengedar 1 Kilogram Sabu Dituntut 15 Tahun

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tiga terdakwa pengedar 1 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dituntut hukuman masing-masing 15 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Dwi Meily Nova dalam membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, menyebutkan, ketiga terdakwa yang dituntut itu yakni Erwinsyah, Said Faisal, dan Muhammad Jaffar.

Ketiga terdakwa tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Peristiwa penangkapan terhadap terdakwa Erwinsyah bersama rekannya itu, terjadi di Jalan Gagak Hitam Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal pada (14/2) lalu.

Saat itu, saksi Bob Silitonga dan Doclas Lumbantobing mendapat informasi dari informan bahwa akan dilakukan transaksi sabu-sabu seberat 1 kg senilai Rp650 juta.

Atas informasi tersebut, selanjutnya saksi bersama tim lainnya mengatur strategi untuk melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba itu.

Kemudian, pukul 13.00 WIB, saksi Silitonga dan informan tiba di depan loket Bus Simpati, dan bertemu langsung dengan terdakwa Bahrum, dan M Ali Rahman yang dituntut secara terpisah.

M Ali dan Bahrum, kemudian menyuruh masuk ke dalam mobil saksi Silitonga, dan meminta agar memperlihatkan uang tunai pembelian sabu tersebut. Saat itu, informan tersebut menunjukkan uang dalam sebuah tas.

Kemudian M Ali menyebutkan, sebentar lagi dirinya akan menyuruh orang yang mengantarkan narkoba itu. Tidak berapa lama kemudian, muncul Said Faisal, M Rahman dengan menggunakan mobil membawa narkoba tersebut.

"Saksi itu juga, Saksi Silitonga dan Lumbantobing, langsung meringkus para pengedar narkoba tersebut," kata Jaksa Nova.

Sidang perkara narkoba yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Sidin Bagariang, dilanjutkan Selasa depan (25/7) untuk mendengarkan nota pembelaaan terdakwa atas tuntutan JPU. (*)

Sumber: ANTARA

#Kasus Narkoba #Kota Medan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Filipina Ampuni Mantan Terpidana Mati Mary Jane Veloso, Janji Bantu Kehidupan dan Keluarganya
Departemen Pekerja Migran Filipina (DMW) memastikan akan mendampingi Mary Jane bersama keluarganya dalam proses kembali menjalani kehidupan di masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Pemerintah Filipina Ampuni Mantan Terpidana Mati Mary Jane Veloso, Janji Bantu Kehidupan dan Keluarganya
Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Indonesia
Lagi Banyak Pikiran, Motif Aktor Revaldo Kembali Pakai Narkoba Biar Badan Fit
Motif yang melatarbelakangi selebritas Revaldo Fifaldi Surya Permana kembali tersandung kasus narkoba mulai terkuak, setelah tiga kali terjerat kasus yang sama.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 Agustus 2026
Lagi Banyak Pikiran, Motif Aktor Revaldo Kembali Pakai Narkoba Biar Badan Fit
Indonesia
Pramono Dukung Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari: Jadi Pembelajaran bagi Warga
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung penggerebekan narkoba BNN di Kampung Bahari. Tiga tersangka ditangkap dalam operasi tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Pramono Dukung Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari: Jadi Pembelajaran bagi Warga
Indonesia
Dibuntuti dari Kampung Bahari, 'Bos Gendut' Pemilik 98 Kg Sabu Akhirnya Ditangkap di Salon
BNN menangkap MR alias 'Bos Gendut', buronan kasus kepemilikan 98 kg sabu. MR ditangkap di salon Mangga Besar setelah dibuntuti dari Kampung Bahari.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Dibuntuti dari Kampung Bahari, 'Bos Gendut' Pemilik 98 Kg Sabu Akhirnya Ditangkap di Salon
Indonesia
'Bos Gendut' Kampung Bahari Akhirnya Tumbang: BNN Sita Senpi, Emas Batangan, Hingga 98 Kg Sabu
Operasi pembersihan sarang narkoba di Kampung Bahari sempat memanas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 13 Agustus 2026
'Bos Gendut' Kampung Bahari Akhirnya Tumbang: BNN Sita Senpi, Emas Batangan, Hingga 98 Kg Sabu
Indonesia
BNN Tangkap Bandar Narkoba MR di Kampung Bahari, Sita Uang Rp 1,277 Miliar
BNN menangkap bandar narkoba MR di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Dari pengembangan TPPU, disita uang Rp 1,277 miliar dan aset Rp 39,950 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
BNN Tangkap Bandar Narkoba MR di Kampung Bahari, Sita Uang Rp 1,277 Miliar
Indonesia
Pilot Malaysia Diduga Bawa Urine Cadangan untuk Kelabui Tes Narkoba di Bandara Soetta
Pilot Malaysia yang ditangkap di Bandara Soetta, ternyata membawa urine cadangan untuk mengelabui tes narkoba.
Soffi Amira - Senin, 03 Agustus 2026
Pilot Malaysia Diduga Bawa Urine Cadangan untuk Kelabui Tes Narkoba di Bandara Soetta
Indonesia
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Bareskrim Polri mengungkap modus pilot Malaysia berinisial MSBO yang menyelundupkan 70.114 butir ekstasi dan sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Indonesia
7 Anggota Polres Tangsel Diperiksa Bareskrim, Wakapolres Belum Terima Informasi Lengkap
Tujuh anggota Polres Tangsel diperiksa Bareskrim. Namun, Wakapolres Tangsel belum menerima informasi lengkap.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
7 Anggota Polres Tangsel Diperiksa Bareskrim, Wakapolres Belum Terima Informasi Lengkap
Bagikan