Pengedar 1 Kilogram Sabu Dituntut 15 Tahun

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 19 Juli 2017
Pengedar 1 Kilogram Sabu Dituntut 15 Tahun

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tiga terdakwa pengedar 1 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dituntut hukuman masing-masing 15 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Dwi Meily Nova dalam membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, menyebutkan, ketiga terdakwa yang dituntut itu yakni Erwinsyah, Said Faisal, dan Muhammad Jaffar.

Ketiga terdakwa tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Peristiwa penangkapan terhadap terdakwa Erwinsyah bersama rekannya itu, terjadi di Jalan Gagak Hitam Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal pada (14/2) lalu.

Saat itu, saksi Bob Silitonga dan Doclas Lumbantobing mendapat informasi dari informan bahwa akan dilakukan transaksi sabu-sabu seberat 1 kg senilai Rp650 juta.

Atas informasi tersebut, selanjutnya saksi bersama tim lainnya mengatur strategi untuk melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba itu.

Kemudian, pukul 13.00 WIB, saksi Silitonga dan informan tiba di depan loket Bus Simpati, dan bertemu langsung dengan terdakwa Bahrum, dan M Ali Rahman yang dituntut secara terpisah.

M Ali dan Bahrum, kemudian menyuruh masuk ke dalam mobil saksi Silitonga, dan meminta agar memperlihatkan uang tunai pembelian sabu tersebut. Saat itu, informan tersebut menunjukkan uang dalam sebuah tas.

Kemudian M Ali menyebutkan, sebentar lagi dirinya akan menyuruh orang yang mengantarkan narkoba itu. Tidak berapa lama kemudian, muncul Said Faisal, M Rahman dengan menggunakan mobil membawa narkoba tersebut.

"Saksi itu juga, Saksi Silitonga dan Lumbantobing, langsung meringkus para pengedar narkoba tersebut," kata Jaksa Nova.

Sidang perkara narkoba yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Sidin Bagariang, dilanjutkan Selasa depan (25/7) untuk mendengarkan nota pembelaaan terdakwa atas tuntutan JPU. (*)

Sumber: ANTARA

#Kasus Narkoba #Kota Medan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Serukan Hukuman Berat bagi Bandar Narkoba Pembunuh Polisi, tak Ada Toleransi
Tak boleh ada kompromi dalam penegakan hukum para pelaku.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Juli 2026
DPR Serukan Hukuman Berat bagi Bandar Narkoba Pembunuh Polisi, tak Ada Toleransi
Indonesia
Bripda Nopandri Ditemukan Gugur, Bareskrim Polri Tegaskan Kejar Pelaku Penyerangan di Katingan
Bripda Nopandri Ramadhana ditemukan gugur setelah hilang saat operasi narkoba di Katingan. Bareskrim Polri memastikan pengejaran terhadap pelaku penyerangan terus dilakukan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
Bripda Nopandri Ditemukan Gugur, Bareskrim Polri Tegaskan Kejar Pelaku Penyerangan di Katingan
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pengiriman 10 kg ganja dari Padang ke Sidoarjo. Satu orang pun ditangkap.
Soffi Amira - Minggu, 14 Juni 2026
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Berita
Pemadaman Bergilir Sumut Masih Berlangsung, PLN Sebut Listrik Bisa Padam 2 Kali Sehari
Pemadaman bergilir di Sumatera Utara masih berlangsung akibat 12 tower transmisi PLN roboh dan rusak diterjang cuaca ekstrem. Pelanggan berpotensi mengalami listrik padam hingga dua kali sehari selama proses pemulihan
ImanK - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemadaman Bergilir Sumut Masih Berlangsung, PLN Sebut Listrik Bisa Padam 2 Kali Sehari
Olahraga
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Polisi melepaskan Sterling dengan status jaminan setelah menjalani pemeriksaan awal guna menunggu proses penyelidikan lanjutan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 31 Mei 2026
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Dunia
3 Tewas Terpapar Zat tak Dikenal di New Mexico, AS, Belasan Petugas Penyelamat Masuk Karantina
Pejabat di University of New Mexico Hospital mengonfirmasi 23 pasien yang terpapar telah diperiksa dan didekontaminasi setelah dibawa ke rumah sakit.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
3 Tewas Terpapar Zat tak Dikenal di New Mexico, AS, Belasan Petugas Penyelamat Masuk Karantina
Indonesia
Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Bareskrim: tak ada Kompromi, Sanksi Dipecat
Menjadi bukti keseriusan Polri dalam melakukan penegakan hukum secara profesional dan tanpa kompromi.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Bareskrim: tak ada Kompromi, Sanksi Dipecat
Indonesia
Bareskrim Polri tak Pandang Bulu, Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Kaltim akan Jalani Proses Hukum
Polri, dalam hal ini Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, tidak akan tebang pilih.
Dwi Astarini - Senin, 18 Mei 2026
Bareskrim Polri tak Pandang Bulu, Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Kaltim akan Jalani Proses Hukum
Indonesia
Bareskrim Polri Bongkar Kampung Narkoba di Samarinda, Kaltim, Sempat Nyaru Jadi Pembeli
Dalam operasi gabungan tersebut, polisi menangkap 13 tersangka yang memiliki peran berbeda.
Dwi Astarini - Senin, 18 Mei 2026
Bareskrim Polri Bongkar Kampung Narkoba di Samarinda, Kaltim, Sempat Nyaru Jadi Pembeli
Indonesia
Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap Polda Kaltim atas Dugaan Kasus Narkotika
AKP YBA mini sudah ditahan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kaltim.
Dwi Astarini - Sabtu, 16 Mei 2026
Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap Polda Kaltim atas Dugaan Kasus Narkotika
Bagikan