Pengamat Sebut Apa yang Dilakukan Dinar Candy Bukan Kejahatan Serius

Jumat, 06 Agustus 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Polisi menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengamat Kepolisian Sahat Dio menyayangkan keputusan Polres Metro Jakarta Selatan tersebut.

"Seharusnya tak perlu proses hukum lebih lanjut. Minta maaf secara terbuka sudah cukup. Toh ini bukan kejahatan serius," ujar Sahat, Jumat (6/8).

Baca Juga:

Polisi Periksa Dinar Candy Terkait Aksi Berbikini di Pinggir Jalan

Menurut dia, seharusnya polisi melakukan pendekatan restorative justice dalam kasus ini. Hal tersebut sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin jajarannya bersikap dan bertindak demikian, terutama dalam penanganan kasus yang diduga melanggar UU ITE.

"Semangat restorative justice dari Kapolri ini yang saya pahami adalah agar jajaran tak sedikit-sedikit memproses hukum kasus-kasus yang seharusnya bisa diselesaikan melalui jalur musyawarah, kekeluargaan," tutur Sahat.

Pendekatan penyelesaian masalah ini di luar jalur hukum harus dilakukan. Mengingat, selain bukan kejahatan serius, apa yang dilakukan Dinar, khususnya aksi protes turun ke jalan, merupakan sesuatu yang dijamin oleh UU.

"Tapi ini kan sesuatu yang debatable," jelas Sahat.

Dinar Candy memakain bikin di jalanan saat protes perpanjangan PPKM Level 4. (Foto: MP/Twitter)
Dinar Candy memakai bikini di jalanan saat protes perpanjangan PPKM Level 4. (Foto: MP/Twitter)

Penegakan hukum yang kaku terhadap peristiwa ini, justru merugikan Polri itu sendiri. Bahkan berdampak negatif terhadap pemerintah atau negara, lantaran polisi merupakan representasinya.

Harus diakui, tak sedikit pula masyarakat yang mendukung aksi Dinar Candy. Mereka dari kalangan yang lebih terbuka secara pemikiran, pro demokrasi atau pendukung kebebasan berekspresi. "Ini yang harus dipertimbangkan matang Kepolisian," paparnya.

Jika tak dipikirkan, lanjut Sahat, pola pikir atau stigma negatif terhadap Polri akan terus berlanjut dan berkembang, seiring dengan berjalannya proses hukum kasus itu.

Baca Juga:

Berbikini di Jalan Buntut PPKM Diperpanjang, Dinar Candy Diamankan Polisi

Hal ini tentunya lagi-lagi tidak seirama dengan apa yang diperjuangkan Kapolri dalam memperbaiki citra Polri, melalui program Presisi dan 16 program prioritasnya.

"Akan sangat lucu jika ada berita polisi dan pengadilan Indonesia memenjarakan seorang perempuan, hanya karena dia protes dan mengenakan bikini. Mau taruh di mana muka Presiden Jokowi dan Kapolri?" tandasnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan